JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, untuk kedua kalinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
Gugatan praperadilan terkait dugaan pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Dalam gugatannya, Antasari menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pesan singkat ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen.
"Dalam dakwaan itu, bahwa terdakwalah yang terbukti dengan mengancam SMS. Persoalannya adalah, seharusnya penyidik kalau menemukan bukti begitu pertanyakanlah dalam penyidikan," kata Antasari.
Menurutnya, dirinya merasa tidak pernah mengirimkan pesan singkat yang mengancam korban Zulkarnaen. Namun dalam persidangan kasus pembunuhan, seolah-olah dia melakukan ancaman terhadap korban. "Saya merasa tidak pernah SMS," imbuhnya.
Bahkan, mantan Ketua KPK ini pernah meminta jaksa, untuk menunjukan SMS itu. Namun hingga kini, dia tidak pernah melihat SMS dibuktikan dalam persidangan.
Atas tuduhan SMS palsu itulah kemudian Antasari melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada tahun 2010. Namun kasus yang ditangani Polda Metro Jaya sampai saat ini penanganannya masih belum jelas. Setiap kali ditanya kelanjutan kasusnya. Antasari tak pernah mendapat jawaban pasti.
Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan ini merupakan upaya untuk mengungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari. "Nyatanya, Antasari tidak pernah berkirim SMS kepada korban," kata dia.
Sementara dalam jawaban pihak Kepolisian selaku pihak tergugat, menyatakan gugatan praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu prematur dan mengada-ada.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Agung Makbul mengatakan, penyidik Kepolisian tak pernah menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Direktur Reskrim Khusus Polda Metro Jaya belum pernah mengeluarkan SP3 sebagaimana dimaksud dalam uraian pemohon," katanya.
Pihak Antasari dalam gugatannya menyatakan pihak Kepolisian baik dari Polda maupun Mabes Polri tidak menindaklanjuti soal ada tidaknya ancaman SMS yang dituduhkan ke pihak Antasari.
Antasari juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak memeriksa pihak provider telekomunikasi untuk mencari tahu lebih jauh tentang SMS tersebut.(bhc/irb) |