Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Praperadilan
Antasari Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya
Tuesday 11 Nov 2014 20:18:20
 

Ilustrasi. Antasari Azhar usai mengikuti persidangan, Selasa (4/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, untuk kedua kalinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.

Gugatan praperadilan terkait dugaan pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Dalam gugatannya, Antasari menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pesan singkat ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen.

"Dalam dakwaan itu, bahwa terdakwalah yang terbukti dengan mengancam SMS. Persoalannya adalah, seharusnya penyidik kalau menemukan bukti begitu pertanyakanlah dalam penyidikan," kata Antasari.

Menurutnya, dirinya merasa tidak pernah mengirimkan pesan singkat yang mengancam korban Zulkarnaen. Namun dalam persidangan kasus pembunuhan, seolah-olah dia melakukan ancaman terhadap korban. "Saya merasa tidak pernah SMS," imbuhnya.

Bahkan, mantan Ketua KPK ini pernah meminta jaksa, untuk menunjukan SMS itu. Namun hingga kini, dia tidak pernah melihat SMS dibuktikan dalam persidangan.

Atas tuduhan SMS palsu itulah kemudian Antasari melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada tahun 2010. Namun kasus yang ditangani Polda Metro Jaya sampai saat ini penanganannya masih belum jelas. Setiap kali ditanya kelanjutan kasusnya. Antasari tak pernah mendapat jawaban pasti.

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan ini merupakan upaya untuk mengungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari. "Nyatanya, Antasari tidak pernah berkirim SMS kepada korban," kata dia.

Sementara dalam jawaban pihak Kepolisian selaku pihak tergugat, menyatakan gugatan praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu prematur dan mengada-ada.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Agung Makbul mengatakan, penyidik Kepolisian tak pernah menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Direktur Reskrim Khusus Polda Metro Jaya belum pernah mengeluarkan SP3 sebagaimana dimaksud dalam uraian pemohon," katanya.

Pihak Antasari dalam gugatannya menyatakan pihak Kepolisian baik dari Polda maupun Mabes Polri tidak menindaklanjuti soal ada tidaknya ancaman SMS yang dituduhkan ke pihak Antasari.

Antasari juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak memeriksa pihak provider telekomunikasi untuk mencari tahu lebih jauh tentang SMS tersebut.(bhc/irb)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2