Pihak Antasari meminta agar" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Antasari Azhar Praperadilkan Polri ke PN Jakarta
Monday 29 Apr 2013 23:42:56
 

Antasari Azhar saat sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS "gelap" kepada Nasrudin Zulkarnaen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Pihak Antasari meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasus sms "gelap" tersebut. "Ini pra peradilan pertama. Kalau nanti dikabulkan berarti polisi harus melanjutkan penyidikan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (29/4).

Dijelaskan Boyamin bahwa permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan kepada kepolisian negara RI. Boyamin mengatakan termohon tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian no Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Polisi harus menindaklanjut laporan itu. Kami meminta majelis hakim menghukum termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan tersebut," terang Boyamin.

Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respon dari kepolisian. Padahal menurut Boyamin jika polisi berhasil mengungkap siapa sebenarnya yang mengirim sms tersebut maka hal tersebut bisa dijadikan bukti baru bagi Antasari untuk mengajukan PK atas perkaranya.

"Hasil dari penyidikan bisa buat Novum (bukti baru) untuk ajukan PK," jelas Boyamin. Dan menambahkan, pihak Antasari menyebut sms tersebut "gelap" karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya tuduhan bahwa Antasari mengirim SMS tersebut ke Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

"Sms ini gelap pengirimnya kan gelap. Kalau ini ditindaklanjuti kan bisa ketahuan yang mengirimnya siapa, kan orang lain. Tidak ada catatan SMS antara Antasari ke Nazrudin," imbuh Boyamin.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi: "Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up, tahu konsekuensinya,". SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh.

SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Selain itu dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Antasari, Juniver mengatakan Hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.

"Pak Agung Harsoyo di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar, sehingga dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar," jelas Jeniver.

Hingga saat ini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis berkekuatan hukum tetap (in cracht) dalam perkara sangkaan pembunuhan alm. Nazrudin dengan poin pembuktiannya adanya SMS tersebut.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2