Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bencana Alam
Antisipasi Bencana Longsor Selili Samarinda Ilir, BPBD dan Pemkot Siaga di Lokasi
2017-02-01 07:39:06
 

Wakil Walikota Samarinda H Nusirwan Ismail saat mengunjungi warga bencana tanah longsor di Selili, Samarinda Ilir, Kaltim pada, Selasa (31/1).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bencana longsor yang terjadi pada Rabu (25/1) lalu di Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga menimbulkan korban jiwa bukanlah yang pertama kali terjadi, namun longsor terjadi di daerah tersebut memang hampir setiap saat di kalau turun hujan lebat yang menguyur kota Tepian Samarinda, sehingga Pemerintah menetapkan daerah tersebut sebagai siaga bencana.

Akibat musibah bencana alam tersebut, Pemerintah kota Samarinda mengharapkan agar, baik yang menjadi korban longsor maupun yang tinggal di lokasi siaga bencana untuk segera mengosongkan kawasan yang rawan longsor tersebut dan agar mengungsi.

Wakil Walikota Samarinda, Nusirwan Ismail dihadapan warga yang terkena musibah bencana saat mengunjungi lokasi tersebut pada, Selasa (31/1) mengatakan, Pemkot mengusulkan agar warga dapat memilih untuk berpindah, Pemkot memberikan bantuan biaya sewa 3 bulan secara gratis di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terdapat di Jalan Ir. Soetami.

"Warga yang terkena dampak dapat menempati Rusunawa dengan 3 bulannya free, kita ajak warga untuk berhijrah," ujar Nusyirwan Ismail.

Nusyirwan juga mengatakan bahwa, akan segera mengadakan rapat pembahasan untuk ke depannya yang berkomitmen akan membantu warga agar mendapatkan tempat tinggal yang aman.

"Sebelum 3 bulan kita akan rapatkan dulu, apakah ada pergantian lahan atau ada yang lainnya, tapi saya tidak janji," ungkap Nusirwan.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi longsor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mendirikan tenda darurat dan tenda komando sebagai pusat informasi tentang bencana tersebut. Sejumlah perlengkapan seperti lampu penerangan dan kelengkapan resque juga disiagakan di lokasi termasuk petugas kesehatan dan juga dari PMI.

Kepala BPBD Samarinda, Endang Liansyah mengatakan sesuai dengan surat pernyataan tanggap darurat bencana tanah longsor, nomor 360/006/BPBD-KS/I//2017, status keadaan darurat bencana berlaku hingga 15 hari, pihaknya telah berjaga dalam menanggapi bencana sejak tanggal 25 Januari dan berakhir tanggal 8 Februari 2017 mendatang.

"Kita akan jaga dan menunggu sampai di evakuasi semua warga untuk keluar dari lokasi sampai tidak ada lagi warga yang bertahan di sini," pungkas Endang.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Bencana Alam
 
  Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
  Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
  Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
  Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
  Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2