Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKI
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
2020-09-28 06:22:25
 

Anton Tabah Digdoyo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang di setiap rumah pada Rabu (30/9) mendatang untuk mengenang kepedihan rakyat Indonesia atas peristiwa tragis kebiadaban Partai Komunis Indonesia (PKI) membantai rakyat Indonesia.

Imbauan ini disampaikan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo, Minggu (27/9). Tak hanya mengibarkan bendera setengah tiang, masyarakat juga diimbau untuk kembali mengibarkan bendera setiang penuh di hari Kamis (1/10) keesokan harinya.

"Pengibaran bendera setiang penuh sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila," kata Anton Tabah Digdoyo.

Menurutnya, peringatan tersebut penting dilakukan agar masyarakat sadar sejarah bahwa keberadaan PKI benar-benar ada di Tanah Air.

"Peringatan ini karena akhir-akhir ini ada upaya membelokkan sejarah dengan menuduh peristiwa G 30 S PKI bohong dan manipulatif. Padahal saksi-saksi korban, anak-anak korban sudah bersaksi dan membuat video atas kebiadaban PKI pada ayah-ayah mereka itu benar-benar terjadi," jelas Anton Tabah.

Selain itu, ia juga menilai apa yang digambarkan dalam film Pengkhianatan G 30 S PKI di sejumlah stasiun televisi menjelang 30 September benar-benar menggambarkan apa yang terjadi. Bahkan, kata mantan petinggi Polri ini, kejadian asli pada tahun 1965 lebih kejam dari yang difilmkan.

Karena itu, jelasnya, pemutaran film G 30 S PKI menjadi penting karena ada upaya menghidupkan PKI dalam segala bentuk dan perwujudannya. Larangan PKI ini juga tertuang dalam Tap MPRS XXV/1966 Jo UU 27/1999 Jo KUHP Pasal 107a sampai dengan 107f.

"Larangan ini juga konstitusional dijamin oleh UUD 45 dan Pancasila yang tegas bahwa NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka WNI wajib beragama sedangkan PKI adalah atheis, tidak beragama dan sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD45. PKI selalu membuat kacau NKRI, makanya dilarang untuk selama-lamanya di bumi NKRI," tandasnya.(dt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2