Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Transportasi Online
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
2020-07-07 09:00:06
 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin RDPU Komisi V DPR RI dengan PPTJDI, FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).(Foto: Geraldi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan aplikasi yang selama ini bergerak di bidang transportasi secara online harus betul-betul diatur secara jelas dan tegas menjadi perusahaan transportasi seutuhnya. Baik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendatang maupun UU Jalan yang kini sedang dibahas Komisi V DPR RI.

Pemaparan tersebut disampaikan Nurhayati saat mengikuti RDPU Komisi V DPR RI dengan PPTJDI, FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia untuk menerima masukan terkait dengan penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, secara virtual dan fisik di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

"Kami juga ada wacana untuk semua aplikasi yang bergerak di bidang transportasi itu harus menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, mereka mempunyai tanggung jawab terhadap mitra kerjanya. Sehingga, semua akan terakomodir. Kami pasti akan memperhatikan apa yang sudah menjadi masukan kepada kami baik untuk UU Jalan maupun UU LLAJ ke depannya," ujar Nurhayati.

Tak hanya itu, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini juga menegaskan ke depannya Komisi V DPR RI terus berkomitmen mengedepankan lima pilar keselamatan. Jadi, tegas Nurhayati, jikalau ada pertanyaan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakar di jalan maka poin tersebut yang ingin dijelaskan secara jelas dan tegas dalam UU LLAJ mendatang. Terutama, tugas dan fungsi dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait.

"Dimana, Bappenas memegang peranan manajemen keselamatan jalan. Lalu, jalan berkeselamatan dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Sementara, dari Kemenhub adalah kendaraan yang berkeselamatan. Serta, Polri mempunyai tugas bahwa bisa mengedukasi masyarakat untuk berperilaku berkeselamatan di jalan. Dan Kemenkes untuk penanganan pasca kecelakaan di jalan. Tentunya, ini kami perhatikan pilar-pilar ini didalam UU kami nantinya," tandas Nurhayati.

Sebelumnya, pada rapat itu Adrian selaku penggiat transportasi online dari salah satu perwakilan KOMANDO menyampaikan aspirasinya bahwa kelak aplikasi online yang bergerak di bidang transportasi harus diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah peraturan perundang-undangan khusus. "Jadi, kami harapkan ada pembahasan khusus terkait dengan aplikasi. Ini usulan kami, semoga bisa menjadi sebuah masukan," usulnya.(pun/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2