Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Apple
Apple Didenda di Rusia karena Bersalah Atur Harga iPhone
2017-03-15 19:57:51
 

Ilustrasi. Lambang Apple.(Foto: Istimewa)
 
RUSIA, Berita HUKUM - Badan antimonopoli Rusia mengatakan Apple bersalah karena telah memaksa para peritel iPhone di negara itu menyesuaikan harga.

Agustus lalu, Rusia membuka penyelidikan Apple atas dugaan penetapan harga terkait dengan iPhone. Pada saat itu, Apple membantah keterlibatan apapun dan mengatakan bahwa "pengecer menetapkan harga sendiri" untuk produk.

Badan bernama Federal Antimonopoly Service (FAS) itu menyebutkan, anak perusahaan Apple setempat meminta 6 peritel di Rusia untuk melakukan pengaturan harga jual (price fixing) iPhone 5 dan 6, menurut laporan Financial Times.

Jika peritel menjual iPhone dengan harga "tidak pantas", Apple mengirim email kepada mereka untuk mengubahnya, tulis pernyataan FAS.

Apple dapat dikenai denda hingga 15 persen dari seluruh penjualannya di Rusia, menurut laporan itu seperti dilansir dari laman CNET, Rabu (15/3).

Mereka memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan banding setelah keputusan lengkapnya diterbitkan akhir bulan ini, namun hingga kini Apple belum memberikan respon terkait permsalahan tersebut.

Tahun lalu pengawas persaingan usaha Rusia itu mendapati Google bersalah karena memaksa produsen smartphone untuk menonjolkan fitur layanan mereka pada ponsel Android.(dbs/tre/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Apple
 
  Apple Didenda di Rusia karena Bersalah Atur Harga iPhone
  Pabrik Palsu Apple 'Tertangkap di Cina'
  Apple Terpaksa Berubah Karena Taylor Swift
  Tato Halangi Kinerja Jam Tangan Pintar Apple
  Karena Daya Muat 'Mengecil', Apple Hadapi Gugatan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2