Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Apple Wajib Ganti Rugi Terkai Kasus Antennagate
Tuesday 21 Feb 2012 00:15:42
 

Apple wajib menjalakan putusan pengadilan terkait gugatan class action atas produk iPhone 4 (Foto: Digitaltrends.com)
 
Kasus Antennagate telah membuat Apple menunggak kerugian. Hasil dari gugatan class action di pengadilan Amerika Serikat (AS), dirasa tidak menguntungkan perusahaan tersebut. Apple wajib membayar ganti rugi sebesar 15 dolar AS atau memberikan bumper case gratis kepada setiap pemilik iPhone 4 di negara tersebut.

Bumper case merupakan chasing iPhone yang bisa memperkuat sinyal pada iPhone 4. Sejumlah warga di AS yang telah membeli iPhone 4 harus mengunjungi www.iPhone4Settlement.com. Hal ini perlu dilakukan, agar mereka mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana cara klaim uang ganti itu.

Bahkan, Apple juga akan diminta untuk mengirim email pengingat kepada konsumen iPhone 4 sebelum 30 April 2012 mendatang. Masalah antena itu memang memicu sejumlah gugatan melayang ke Apple sejak 2010 lalu.

Dalam gugatan tersebut disebutkan iPhone 4 susah mendapat sinyal jika dipegang di bagian tertentu. Apple sempat menanggapi masalah ini dan memberikan penawaran bumper case gratis hingga 30 September 2010 lalu.

Atas tanggapan ini banyak pihak menggugat Apple yang berujung class action yang hasilnya sekarang sudah diputuskan oleh pengadilan. Untungnya masalah itu tidak muncul lagi di iPhone 4S, karena Apple sudah menata ulang sistem antena di smartphone tersebut. (sci/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2