"Apple dan Google" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
Apple dan Google Selesaikan Hak Paten
Sunday 18 May 2014 01:54:53
 

Apple mendapat persaingan sengit dari produsen-produsen telepon pintar.(Foto: mashable)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Perusahaan raksasa telepon genggam, Apple dan Google, mencapai kesepakatan untuk mencabut gugatan hukum terkait paten teknologi.

Dalam pernyataan bersama, kedua perusahaan mengatakan mereka akan bekerja bersama di "beberapa bagian reformasi paten".

"Apple dan Google setuju untuk membatalkan semua gugatan yang terjadi langsung antara kedua perusahaan," pernyataan bersama Apple dan Google.

Namun kesepakatan terbaru ini tidak mencakup pemberian lisensi teknologi masing-masing pihak.

Apple, yang memproduksi telepon pintar iPhone, dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan piranti lunak Android buatan Google sebelumnya mengajukan belasan tuntutan terhadap satu sama lainnya.

Gencatan senjata hukum khusus berkaitan dengan litigasi antara Apple dan bisnis Google Motorola. Meskipun Google baru-baru ini dijual satuan hardware Motorola ke Lenovo, raksasa pencarian masih memegang banyak paten Motorola.

Namun, gencatan senjata antara Apple dan Google tidak mengakhiri pertempuran hukum yang sedang berlangsung antara Apple dan Samsung, yang terus melakukan pertempuran internasional lebih beragam paten smartphone.

Sekitar 80% telepon baru setiap tahun sekarang menggunakan piranti lunak Android.

Awal bulan ini, pengadilan di California memerintahkan kepada perusahaan Korea Selatan, Samsung, membayar US$119,6 juta kepada Apple atas pelanggaran dua paten Apple.

Pengadilan tersebut juga memutuskan bahwa Apple melanggar paten-paten Samsung dan memerintahkan kepada Apple untuk memberikan ganti rugi US$158.000.(BBC/mashable/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2