Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aprindo
Aprindo: Komponen Harga Barang Ditentukan Banyak Faktor Bukan Hanya Faktor BBM
Friday 23 Jan 2015 20:08:12
 

Tutum Rahanta dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (23/1).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Tutum Rahanta mengatakan bahwa, BBM bukan satu-satunya komponen yang mempengaruhi penurunan harga barang.

Menurutnya, komponen harga barang ditentukan oleh banyak faktor. Di antaranya adalah cuaca, logistik, kurs rupiah, bunga kredit, infrastuktur, suku bunga yang tinggi, dan sektor energi. "Betul penurunan BBM ini akan mempengaruhi harga, tapi tidak besar paling hanya 1-2 persen dari biaya keseluruhan," jelas Tutum.

"Jadi penurunan atau naiknya harga satu komoditas tak semata-mata karena bahan bakar," kata Tutum, dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (23/1).

Harga BBM, lanjut Tutum, ?tidak berkontribusi terlalu besar pada harga barang. Harga BBM hanya berkontribusi pada biaya logistik atau distribusi.

Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, faktor pedagang dalam menentukan harga pasar sangat kecil. "Kontribusi pedagang dalam menentukan harga pasar terkait dengan turunnya harga BBM ada, tapi sangat tipis sekali," kata Ngadiran.

Menanggapi isu penimbunan yang dilakukan pedagang, Ngadiran mengatakan hal tersebut mustahil dilakukan. Pasalnya, kata dia, belanja di pasar tradisional terjadi dalam ukuran yang pendek.

"Yang di pasar (tradisional) ini tidak mungkin menimbun, karena modalnya tidak besar. Belanjanya dalam ukuran yang pendek, beli malam pagi jual. Kalau belinya turun jualnya tidak diturunkan akan ditinggal konsumennya. Mereka akan tanya terus ke warung-warung lainnya," kata Ngadiran.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2