Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Arab Saudi Larang Pria Jual Pakaian Dalam Wanita
Friday 06 Jan 2012 01:57:48
 

Perempuan Arab Saudi sedang berbelanja (Foto: Kaskus.us)
 
RIYADH (BeritaHUKUM.com) – Arab Saudi mengeluarkan UU yang melarang pria menjual pakaian dalam wanita di toko-toko. UU tersebut mulai diberlakukan Kamis (5/1). Ketentuan ini disambut gembira kaum perempuan di negeri kaya minyak tersebut.

Mereka pun berharap ketetapan yang dikeluarkan Raja Abdullah itu akan mengakhiri kecanggungan wanita yang membeli pakaian dalam dan dilayani dengan penjaga toko pria. Selain itu, larangan ini juga memberikan peluang kepada lebih dari 40.000 perempuan yang tidak pernah memiliki kesempatan bekerja di sektor ritel.

Pemerintah akan mengerahkan pengawas ke pusat-pusat pertokoan untuk menjamin bahwa wanita yang bekerja ditoko mendapatkan tekanan dari polisi urusan keagamaan. Para pejabat urusan keagamaan selama ini, kerap menentang wanita untuk bekerja di luar rumah.

Ketetapan yang berisi larangan itu, dikeluarkan Raja Abdullah pada Juni 2011 lalu itu, memberikan waktu enam bulan kepada pemilik toko untuk mengganti para pelayan pria di toko pakaian dalam. Larangan itu akan diperluas untuk toko-toko kosmetik mulai Juli 2012 mendatang.

Larangan ini akan diterapkan untuk lebih dari 7.300 toko ritel dan membuka peluang tenaga kerja perempuan. "Ini adalah perintah raja. Semua persiapan tengah dilakukan untuk penerapan larangan ini secara penuh,” kata Menteri Tenaga Kerja Aran Saudi, Adel Faqih kepada kantor berita AFP.

Para pengusaha ritel telah mengajukan keluhan dan bahkan gugatan. Namun, kementrian tenaga kerja menekankan rencana itu akan tetap diterapkan. "Tidak bisa lagi dibatalkan rencana ini," kata Menaker Arab Saudi tersebut.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2