SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Unit Pasar Merdeka Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Arif Rahman Hakim (40) yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Polresta Samarinda dengan barang bukti uang Rp10 Juta, hasil jual beli lapak kepada pedagang, dalam sidang pembacaan putusan vonis yang di gelar di PN Samarinda pada, Kamis (22/11), terdakwa Arif Rahman Hakim di vonis 4 tahun penjara.
Terdakwa Arif Rahman Hakim oleh Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH bersama Hakim Anggota Parmatoni, SH dan Arwin Kusmanta, SH juga memutuskan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan vonis dari majelis hakim lebih rendah 6 bulan dari sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri dan Indriasari dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (18/11) lalu menuntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan penjara.
Sementara, dalam amar putusan majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Arif Rahman Hakim terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara, majelis hakim membacakan pertimbangan dimana yang salah satunya majelis hakim mengatakan alasan terdakwa dalam mencabut Berita Acara Pemeriksaan Polisi (BAP) tentang harga petak adalah tidak logis.
Majelis hakim juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam keterangan di persidangan yang berbelit- belit, dan terhadap uang barang bukti yang tersimpan senilai Rp 10 juta yang tersimpan di Bank BRI Samarinda 2 dirampas untuk negara.
Setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Arif Rahman Hakim nyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
Penasihat Hukum terdakwa Syamsuddin, SH saat di konfirmasi mengatakan, seperti tadi ya pikir-pikir. "Pikir-pikir namun setidaknya menerima putusan Majelis Hakim karena vonisnya sudah minim," pungkasnya.(bh/gaj) |