JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap 5 orang pelaku saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Salah seorang yang diamankan merupakan artis jebolan ajang pencarian bakat Indonesian idol.
Kembali darri kalangan artis terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah sebelumnya Steve Emanuel tersangkut kasus narkoba kokain asal Belanda, kini mantan juara Indonesian Idol 2008, Januarisman Runtuwene atau lebih dikenal degan nama panggung Aris Idol, tersandung hal yang sama.
Aris diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Saat digerebek oleh Polisi, tersangka narkoba Aris tengah berpesta narkoba bersama empat orang lainnya, dua diantaranya wanita. Dari penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya barang bukti narkotika jenis shabu, bong dan minuman keras.
Dari keterangan tersangka Aris, ia mengaku telah tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno mengatakan bahwa tersangka Aris dan 4 tersangka lainnya, dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.
"Dari pasal undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka ini dijerat dengan ancaman seumur hidup," ujar Edy, kepada awak media saat jumpa pers pada, Rabu (16/1) sore.
Tampak tersangka Aris saat tengah digiring ke ruang tahanan, istri Aris tak kuasa menahan tangis dan berusaha memeluk suaminya.(bh/hmb) |