Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Aris Idol Ditangkap Lagi Nyabu di Apartemen dengan 4 Temannya
2019-01-17 05:36:01
 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno sat jumpa pers, Rabu (16/1).(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap 5 orang pelaku saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Salah seorang yang diamankan merupakan artis jebolan ajang pencarian bakat Indonesian idol.

Kembali darri kalangan artis terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah sebelumnya Steve Emanuel tersangkut kasus narkoba kokain asal Belanda, kini mantan juara Indonesian Idol 2008, Januarisman Runtuwene atau lebih dikenal degan nama panggung Aris Idol, tersandung hal yang sama.

Aris diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Saat digerebek oleh Polisi, tersangka narkoba Aris tengah berpesta narkoba bersama empat orang lainnya, dua diantaranya wanita. Dari penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya barang bukti narkotika jenis shabu, bong dan minuman keras.

Dari keterangan tersangka Aris, ia mengaku telah tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno mengatakan bahwa tersangka Aris dan 4 tersangka lainnya, dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.

"Dari pasal undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka ini dijerat dengan ancaman seumur hidup," ujar Edy, kepada awak media saat jumpa pers pada, Rabu (16/1) sore.

Tampak tersangka Aris saat tengah digiring ke ruang tahanan, istri Aris tak kuasa menahan tangis dan berusaha memeluk suaminya.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2