Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Artis Duo Molek alias Caca Wulan Sari Ditangkap Polisi terkait Narkoba
2019-01-14 15:24:45
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS) dengan barang bukti sabu seberat 0,466 gram. Caca diamankan di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat diamankan Caca mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria bernama Chandra di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.

"Kita amankan pada Jumat 11 Januari, saat mereka berduaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1).

Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut. Pasalnya, dari pengakuan kedua pelaku ia mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang pria bernama Yahya Ansori Nasution (YAN). Barang haram itu dibeli dengan harga 900 ribu.

"Kemudian kita mendatangi sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menangkap Yahya Ansori Nasution pada Kamis (10/01/2019)," ungkapnya.

Tak hanya itu, dari penangkapan Yahya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang masih dikejar polisi.

"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama," ujar Argo.

Dari tangan Caca, polisi menyita barang bukti berupa satu buah cangklong bekas, sabu seberat 0,466 gram, tutup botol sedotan dan 0,5 butir ekstasi.

Sementara dari tangan Yahya Ansori Nasution (YAN) polisi menyita 5,05 gram.

Para tersangka dikenakan pasal 114 atat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2