Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
RPP Tembakau
Artis pun Bicara RPP Tembakau
Friday 20 Jul 2012 16:28:39
 

Nugie dan Buku Membunuh Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik RPP Tembakau terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Kini giliran seorang seniman musik berbicara, Nugie. Musisi yang tenar melalui lagu “Burung Gereja” ini menyatakan bahwa RPP Tembakau tidak adil dan pemerintah diskriminatif atas zat-zat adiktif yang beredar di Indonesia.

"Yang saya maksud terkait pengaturan zat adiktif. Dengan RPP Tembakau, diam-diam masyarakat sedang digiring kepada pemahaman bahwa seolah zat adiktif hanya ada pada daun tembakau. Sementara, ada zat adiktif lain selain nikotin.
Tapi kenapa yang diatur cuma tembakau, khususnya rokok?" ujar Nugie dalam diskusi dengan Komunitas Kretek, di Jakarta baru-baru ini, yang diterima pewarta Beritahukum.com melalui rilis, Jumat (20/07).

Selain itu, adik Katon Bagaskara ini pun menyayangkan hal itu. Sebab hal itu menyebabkan pola pikir masyarakat.

"Kesehatan itu ideal. Tapi ukuran ideal tak bisa dipaksakan begitu saja. Silakan saja kalau mau memberikan himbauan. Tapi begitu sudah menjadi peraturan, itu levelnya sudah paksaan,” imbuh pria bernama asli Agustinus Gusti Nugroho itu.

Seperti yang diketahui, zat adiktif bukan hanya nikotin. Selain adiktif pada rokok, kafein pun digolongkan sebagai zat adiktif. Kafein dapat ditemui dalam kopi, yang belakangan justru semakin ramai dipasarkan ke seluruh penjuru Indonesia. Lalu, bagaimana dengan peraturan kopi. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2