Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencari Keadilan
Aseng Masih Berjuang Cari Keadilan
Thursday 07 Feb 2013 12:58:46
 

Khoe Seng Seng.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Perjuangan pencari keadilan, Khoe Seng Seng ternyata belum lah usai. Kali ini, penulis surat pembaca yang berjudul “PT Duta Pertiwi Telah Berbohong Selama 18 Tahun” yang dimuat di Harian Kompas pada 26 September 2006 mendatangi Pemda (Pemerintah Daerah) DKI Jakarta.

Hal itu terungkap saat pewarta BeritaHUKUM.com menghubungi pria yang akrab disapa Aseng ini. “Nanti saja ya, saya lagi rapat dengan Pemda DKI,” ungkapnya, Kamis (7/2).

Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Urbanisasi menilai kasus gugatan pencemaran nama baik ini memiliki segudang keganjilan. “Seharusnya PT Duta Pertiwi cukup memberikan surat tanggapan ke media yang bersangkutan,” jelas penulis disertasi dengan judul UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) produk pesanan ini ketika dihubungi.

Urban juga berpendapat, bahwa penerapan Pasal 310 tentang penghinaan di dalam Undang-Undang Kitab Hukum Pidana tidaklah pas diterapkan dalam kasus tersebut. “Ya, itu kan bukan pencemaran, melainkan menanyakan dan harusnya dijawab oleh mereka (PT Duta Pertiwi.red),” tambahnya.

Tetapi, berdasarkan isi Pasal 310 KUHP yang menjelaskan, ‘barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang dimaksudnya secara transfaran supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana sembilan bulan karena melakukan pencemaran".

Bukankah Delik tersebut sudah masuk dalam kasus ini? Aktivis anti narkoba ini juga menyatakan tidak masuk delik. Sebab Khoe Seng Seng tidaklah melakukan secara sengaja. “Itukan suara pembaca dan yang memuat media, bukan yang bersangkutan sehingga unsur dengan sengajanya itu, harusnya bisa di counter,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2006 Pria yang berprofesi sebagai penjual souvenir mengirimkan surat pembaca kepada dua Media nasional. Yakni, Kompas dan Suara Pembaruan. Karena merasa dibohongi oleh perusahaan pengembang ITC Mangga Dua, tempat Aseng membuka toko suvenir.

Aseng menuding, selaku pengembang Duta Pertiwi tidak transparan dalam menginformasikan status hak atas tanah ITC Mangga Dua yang disebut pengembang sebagai Hak Guna Bangunan (HGB), ternyata hanya diakui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.

Awalnya, respon Duta Pertiwi hanya membalas surat pembaca Aseng, dengan surat pembaca juga yang tayang di Kompas pada 4 Oktober 2006. Isinya, Duta Pertiwi membantah melakukan kebohongan. Tetapi, balasan surat pembaca ternyata dirasa tidak cukup. Aseng dilaporkan Polisi oleh Duta Pertiwi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tidak hanya Pidana, Duta Pertiwi juga menempuh jalur Perdata, Aseng pun digugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Di jalur perdata, Aseng kalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan surat pembaca Aseng melanggar hak subjektif serta dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Duta Pertiwi. Makanya, Aseng dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Di jalur pidana, Aseng juga dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik. Dia dihukum enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski upaya bandingnya berbuah manis pada pengadilan Tinggi Jakarta, tidaklah demikian dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Yang memvonis Aseng mesti membayar denda Rp 1 miliar.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pencari Keadilan
 
  2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
  Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
  Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
  Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
  Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2