Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ujaran Kebencian
Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari pada Kasus Ujaran Kebencian
2018-03-15 22:14:30
 

Tampak suasana sidang vonis Asma Dewi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/3).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari terhadap Asma Dewi yang didakwa bersalah terkait kasus ujaran kebencian karena melanggar pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum, vonis tersebut didasari oleh UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aris Bawono menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari karena menilai Asma Dewi, "melanggar pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum didasari UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ujar Majelis Hakim pada, Kamis (15/3).

"Ada hak saudara ajukan upaya hukum," lanjut Majelis Hakim.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," dijawab kuasa hukum Asma Dewi, usai pembacaan vonis.

Seperti diketahui, Asma Dewi dalam fakta persidangan selaku terdakwa selalu berterus terang, ditambah belum pernah dijatuhi atau terkait dengan persoalan hukum sebelumnya. Dirinya, orang yang ekspresif dan gampang mengeluarkan pendapat dengan bahasa sederhana.

Tujuannya mengkritik pemerintah, bukan menghina. Tidak bermaksud menghina pemerintah, Halkim sependapat. "Saya pun sependapat dengan penasehat hukumnya, dimana kritik terhadap Pemerintahan itu diperlukan. Namun, penyebutan rezim koplak, dan lain sebagainya disebut. Hal tersebut dianggap penghinaan," ucap Majelis Hakim
sebelumnya.

Seusai sidang, pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, Asma Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis
hakim tersebut. "Alhamdulillah.., ya hakim masih mempunyai hati nurani, walaupun, pokoknya alhamdulillah, usai sidang ucap Asma Dewi tampak menangis terharu selepas memeluk kuasa hukumnya, Nurjayati.

"Takbir....Allah HuAkbar......" sontak suara gemuruh dari pengujung persidangan yang memenuhi ruang sidang PN Jaksel.

Sementara, Nurhayati menyebut vonis untuk kliennya merupakan vonis yang indah, meski mereka tetap merasa Asma Dewi tidak bersalah. "Tadi putusan sudah dibacakan. Sungguh sangat luar biasa, apa yang telah kami perjuangkan. Hingga Majelis Hakim memberikan putusan sangat luar biasa dan Keadilan," ucap Nurhayati, kuasa hukum Asma Dewi.

Kemudian menurut perhitungan tim penasihat hukum, vonis untuk Asma Dewi sesuai masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Karena itu, Asma Dewi tak perlu mendekam di balik jeruji besi lagi. Puji syukur vonis yang sangat indah, kalau potongan masa tahanan sudah selesai dan itu, subhanallah, karunia yang sangat indah bagi kami semua, bagi Bu AsmaDewi terutama," pungkas Nurhayati.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Ujaran Kebencian
 
  Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
  Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
  Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
  Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
  Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2