Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ujaran Kebencian
Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari pada Kasus Ujaran Kebencian
2018-03-15 22:14:30
 

Tampak suasana sidang vonis Asma Dewi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/3).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari terhadap Asma Dewi yang didakwa bersalah terkait kasus ujaran kebencian karena melanggar pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum, vonis tersebut didasari oleh UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aris Bawono menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari karena menilai Asma Dewi, "melanggar pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum didasari UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ujar Majelis Hakim pada, Kamis (15/3).

"Ada hak saudara ajukan upaya hukum," lanjut Majelis Hakim.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," dijawab kuasa hukum Asma Dewi, usai pembacaan vonis.

Seperti diketahui, Asma Dewi dalam fakta persidangan selaku terdakwa selalu berterus terang, ditambah belum pernah dijatuhi atau terkait dengan persoalan hukum sebelumnya. Dirinya, orang yang ekspresif dan gampang mengeluarkan pendapat dengan bahasa sederhana.

Tujuannya mengkritik pemerintah, bukan menghina. Tidak bermaksud menghina pemerintah, Halkim sependapat. "Saya pun sependapat dengan penasehat hukumnya, dimana kritik terhadap Pemerintahan itu diperlukan. Namun, penyebutan rezim koplak, dan lain sebagainya disebut. Hal tersebut dianggap penghinaan," ucap Majelis Hakim
sebelumnya.

Seusai sidang, pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, Asma Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis
hakim tersebut. "Alhamdulillah.., ya hakim masih mempunyai hati nurani, walaupun, pokoknya alhamdulillah, usai sidang ucap Asma Dewi tampak menangis terharu selepas memeluk kuasa hukumnya, Nurjayati.

"Takbir....Allah HuAkbar......" sontak suara gemuruh dari pengujung persidangan yang memenuhi ruang sidang PN Jaksel.

Sementara, Nurhayati menyebut vonis untuk kliennya merupakan vonis yang indah, meski mereka tetap merasa Asma Dewi tidak bersalah. "Tadi putusan sudah dibacakan. Sungguh sangat luar biasa, apa yang telah kami perjuangkan. Hingga Majelis Hakim memberikan putusan sangat luar biasa dan Keadilan," ucap Nurhayati, kuasa hukum Asma Dewi.

Kemudian menurut perhitungan tim penasihat hukum, vonis untuk Asma Dewi sesuai masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Karena itu, Asma Dewi tak perlu mendekam di balik jeruji besi lagi. Puji syukur vonis yang sangat indah, kalau potongan masa tahanan sudah selesai dan itu, subhanallah, karunia yang sangat indah bagi kami semua, bagi Bu AsmaDewi terutama," pungkas Nurhayati.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Ujaran Kebencian
 
  Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
  Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
  Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
  Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
  Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2