Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Asmirandah
Asmirandah Dikabarkan Pindah Agama
Monday 16 Dec 2013 18:22:45
 

Jonas Rivanno dan Asmirandah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabar tentang hubungan Asmirandah dan Jonas Rivanno tak ada habisnya. Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno sebetulnya sedang dalam proses pembatalan perkawinan, keputusan akan diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Rabu, 18 Desember 2013.

Belum usai dengan kasus itu, Asmirandah dikabarkan berniat pindah keyakinan mengikuti agama Jonas agar mereka bisa benar-benar menikah. Andah dikabarkan akan melakukan prosesi pembaptisan pada hari ini, Senin (16/12) di Menara BCA lantai 42 pada pukul 17.00 WIB.

Saat disambangi di kediamannya di kawasan Tanah Baru, rumah orangtua Asmirandah, Anton Zantman terlihat sepi. Okezone pun mencoba menghubungi Ibunda Asmirandah dan kuasa hukumnya, namun tak kunjung mendapatkan respon. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Asmirandah.

Sekadar Informasi, Jonas Rivanno pernah menjadi mualaf pada tanggal 21 Agustus lalu. Kemudian keduanya melangsungkan pernikahan pada tanggal 17 Oktober. Namun, kedua peristiwa itu sempat disangkal dan kemudian dibenarkan pada tanggal 15 November.

Pernikahan itupun tidak berlangsung lama, pada 7 November Asmirandah melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pembatalan perkawinan ke PA Depok. Setelah menjalani dua kali persidangan baik Jonas Rivanno dan Asmirandah tak pernah menghadirinya. Rabu 18 Desember nanti rencananya majaleis hakim akan memberikan keputusan terkait pernikahan mereka, seperti dilansir okezone.com.(rik/ozc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2