Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Asnawi di Vonis 8 Tahun Penjara
Tuesday 28 Aug 2012 19:23:13
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Terdakwa pemilik narkotika jenis sabu - sabu seberat 179 Gram, Asnawi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan penjar. Terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut, meskipun berat rasanya untuk menjalaninya nanti.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8). Putusan yang diberikan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Tumpak Pasaribu terhadap terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang menuntutnya selama sepuluh tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Erwin Tumpuk Pasaribu mengatakan, “Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara”, ucap Erwin .

Asnawi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat IIUU No35 / 2009 tentang narkotika. Dirinya ditangkap pada 14 Mei 2012. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu plastik bening yang berisikan sabu - sabu seberat 179 gram. Selanjutnya, sabu - sabu tersebut akan dijadikan barang bukti.

“Barang bukti narkotika jenis sabu - sabu tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan mobil Kijang Inova milik terdakwa akan dikembalikan,” tambahnya.

Asnawi menerima atas putusan tersebut, akan tetapi sebelumnya dia sudah terlebih dahulu mengajukan pembelaan secara lisan dan dalam pembelaannya, dia meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

Dia menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia juga mengungkapkan bahwa anaknya masih kecil, “Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya pak, saya menyesal telah melakukannya, tetapi saya terima putusan ini,” katanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2