Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Asnawi di Vonis 8 Tahun Penjara
Tuesday 28 Aug 2012 19:23:13
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Terdakwa pemilik narkotika jenis sabu - sabu seberat 179 Gram, Asnawi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan penjar. Terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut, meskipun berat rasanya untuk menjalaninya nanti.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8). Putusan yang diberikan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Tumpak Pasaribu terhadap terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang menuntutnya selama sepuluh tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Erwin Tumpuk Pasaribu mengatakan, “Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara”, ucap Erwin .

Asnawi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat IIUU No35 / 2009 tentang narkotika. Dirinya ditangkap pada 14 Mei 2012. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu plastik bening yang berisikan sabu - sabu seberat 179 gram. Selanjutnya, sabu - sabu tersebut akan dijadikan barang bukti.

“Barang bukti narkotika jenis sabu - sabu tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan mobil Kijang Inova milik terdakwa akan dikembalikan,” tambahnya.

Asnawi menerima atas putusan tersebut, akan tetapi sebelumnya dia sudah terlebih dahulu mengajukan pembelaan secara lisan dan dalam pembelaannya, dia meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

Dia menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia juga mengungkapkan bahwa anaknya masih kecil, “Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya pak, saya menyesal telah melakukannya, tetapi saya terima putusan ini,” katanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2