Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
Asosiasi Petani Tembakau Minta PP 109 Tahun 2012 Dicabut
Friday 07 Jun 2013 09:19:41
 

Suasana setelah rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (5/6).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta kepada Komisi IX DPR RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dicabut. Pasalnya, pelaksanaan PP tersebut berdampak langsung pada pengurangan penyerapan ratusan ribu buruh rokok perempuan di berbagai daerah sentra industri rokok kretek di Indonesia serta buruh tani tembakau.

Permintaan APTI tersebut disampaikan wakil dari APTI, Wisnu, saat beraudiensi dengan Komisi IX di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (5/6).

Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning yang memimpin audiensi dengan APTI tersebut, menyatakan akan menindak lanjuti masukan dari APTI dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara, Poempida Hidayatullah (F-PG), menyatakan untuk mencabut PP 109 Tahun 2012 bukanlah wewenang DPR, tapi domainnya pemerintah.

“Langkah yang bisa kita ambil sebetulnya adalah sifatnya memberikan tekanan-tekanan kepada pemerintah untuk melakukan revisi atau mencabut PP tersebut,” kata Poempi.

Mengingat dampak yang timbul adanya PP tersebut, Poempi berjanji akan menindaklanjuti permintaan APTI saat rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(sc/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2