Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Allianz Life
Asuransi Allianz Life Indonesia Apresasi Polisi Tetapkan 5 Nasabah Jadi Tersangka
2018-03-17 14:53:27
 

Eko Sapta Putra, Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia Eko Sapta Putra mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah merespon laporannya terkait dugaan pemalsuan data klaim.

"Kami apresiasi kinerja Polri yang sudah merespon laporan kami dengan nomor LP/5034/X/2017/ PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 17 Oktober 2017. Dan dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya telah ditetapkan lima orang tersangka atas Laporan Polisi ini yaitu DI, AA, MW, BW dan AL," kata Eko di Jakarta, Sabtu (17/3).

Ia menjelaskan dasar utama kejadian ini dipolisikan karena ini adalah bukti komitmen Allianz untuk terus menjamin pelayanan maksimal. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan deteksi dini terhadap terjadinya kecurangan yang kemungkinan dilakukan oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam hal pengajuan klaim.

"Hal ini semata-mata kami lakukan untuk melindungi dana dan kepentingan dari nasabah-nasabah kami yang beritikad baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini terkuak saat pihaknya mencurigai ada yang tidak sesuai. Pihaknya menemukan adanya beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang tidak pernah tercatat atau diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

"Ternyata Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan oleh nasabah-nasabah yang pernah melakukan klaim asuransi yang tidak wajar. Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan para tersangka untuk bergabung sebagai nasabah dan digunakan ketika mereka mengajukan klaim kepada Allianz," bebernya.

Ia menjelaskan, tersangka AL memang tidak termasuk dalam daftar orang yang kami laporkan. Meskipun AL bukan merupakan terlapor dalam laporan, tapi penyidik Polda Metro Jaya memiliki alasan sangat kuat atas keterlibatan AL dalam perkara ini.

"Antara lain karena AL diduga kuat menjadi pihak yang turut membayar premi asuransi jiwa AA, dan selain itu, MW dan BW ternyata bekerja di PT. DI, di mana AL tercatat sebagai Direkturnya. Jadi ternyata tidak hanya AL bertindak Kuasa Hukum Para Tersangka, ternyata AL juga merupakan selaku atasan dan disinyalir sebagai sponsor para tersangka," tuturnya.

Sementara Corporate Comunication Department PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian Dosiwoda mengatakan Allianz Life bersama dengan industri asuransi serta otoritas memberikan perhatian yang sangat serius untuk melindungi konsumen terhadap tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.

"Selain itu upaya hukum yang diambil oleh Allianz Life adalah untuk melindungi reputasi serta nama baik Allianz Life atas pembuatan dan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Allianz Life memastikan akan mengambil upaya hukum untuk menghentikan pembuatan dan penyebaran berita-berita bohong tersebut serta memastikan agar para pembuatnya memperoleh sanksi sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka.

Kelimanya diduga melakukan pemalsuan data berupa kartu identitas untuk mengajukan klaim ke Asuransi Allianz Life.

"Iya betul, untuk laporan itu penyidik telah dinaikan jadi penyidikan dan periksa beberapa orang saksi, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI, AA, MW, BW dan AL. Semua masih dicari karena tidak ada di tempat," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3) kemarin.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2