Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Asyik Nyabu, Oknum PNS Kukar Ditangkap Polisi Samarinda
Saturday 03 Nov 2012 08:23:18
 

Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Feby D.P Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sedang asyik nyabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MaF (40) di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda.

Penangkapan oleh jajaran Reskoba Samarinda ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman MaF yang terletak di Jl. Dr. Soetomo gang 2 RT 30 Kelurahan Sidodadi Samarinda sedang berlangsung pesta sabu-sabu, ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Feby D.P Hutagalung, Kamis (1/11).

Menutut Feby, saat anggotanya melakukan penggrebekan Selasa (30/10) sekitar pukul 21.30 Wita, rupanya pesta sabu-sabu barusan selesai karena di lantai rumah MaF masih berserakan pipet kaca sebagai alat hisap, jadi tersangka MaF dan temannya yang bernama NU (32) langsung kita amankan dan dilakukan pemeriksaan test urinenya dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu, sebut Feby.

"Jadi kita amankan tersangka MaF dan NU serta barang bukti pipet kaca sisa sabu-sabu yang kita temukan, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan apa masih ada keterlibatan tersangka lain atau tidak," tegas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2