Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Seminar
Atase Mr Philippe Menutup Konferensi ECPAT 2012
Tuesday 30 Oct 2012 23:25:06
 

Atase Kedutaan Besar Prancis Mr Jean Philippe.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Bertempat di Hotel Mercure Ancol, Conference on Sexual Crimes Against Children Online: Law Enforcement and Regional Cooperation ditutup oleh Atase Kedutaan Besar Prancis H. E. Mr. Philippe Zeller, “Kita berharap kegiatan ini membawa manfaat, kita punya kawan-kawan di Amerika, di Jepang dan Negara lainnya, terima kasih banyak dan semoga kita dapat berjumpa lagi,” ujar Jean di Pelangi Ballroom, (30/10).

Sebelumnya Pemateri Ms Natalia Perry dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa perlunya kepekaan orang tua dalam menjaga dan mengawasi pergaulan anak, termasuk memberikan perhatian pada anak-anak saat mereka berada di rumah. Dalam pembahasannya juga mengungkapkan upaya yang harus dilakukan untuk melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan sexual. “Menekan jumlah pelaku kejahatan sex pada anak, itu adalah suatu hal yang cerah. Ecpat perlu melakukan penguatan dalam hal penegakkan hokum dan kerja sama regional.

Makin mudahnya anak-anak mengakses internet hingga ke hal kekerasan dan pornografi, ini karena rendahnya pengawasan orang tua dan masyarakat. Kebijakan terkait perlindungan anak dari tindak pidana kejahatan seksual online yang mampu membahayakan tumbuh kembang anak ini, pemerintah pun tidak tinggal diam dan berupaya menyelesaikannya dari beragam aspek.

Dari aspek legislasi, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dan komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak-anak, dan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Seminar
 
  Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
  Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
  Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
  PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
  Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2