Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Atribut Parpol Bikin Rusak Estetika Kota
Tuesday 20 Dec 2011 16:05:46
 

Pemasangan atribut parpol kerap merusak estetika kota (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemilukada DKI baru tahun depan digelar, namun suasana sejumlah ruas jalan ibu kota sudah ramai dengan atribut partai politik (parpol) serta para bakal calon (balon) gubernur. Akibatnya, kondisi Jakarta terlihat semrawut, karena pemasangan atribut itu tidak mengindahkan estetika kota.

Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti terlihat sepanjang Jalan Daan Mogot khususnya dari arah Kalideres menuju Grogol, terlihat ribuan bendera berbagai partai dan poster dipasang pada pagar besi pembatas jalan. Dari sejumlah bendera parpol itu, bendera dua parpol tampak mendominasi ruas jalan tersebut.

Atas kondisi tersebut, Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin berjanji segera menertibkannya. Pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan bendera, spanduk dan poster parpol dan balon gunbernur yang bukan dipasang pada tempatnya. Apalagi keberadaan spanduk, poster dan bendera tersebut diperuntukkan sebagai bentuk dukungan maupun kampanye menjelang Pemilukada. “Tidak bisa ditolerir dan harus segera ditertibkan,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/12).

Sementara Kasatpol Jakarta Barat, Jurnalis megatakan bahwa pemasangan bendera, poster dan spanduk tersebut bukan pada tempatnya, karena itu pihaknya berjanji akan menertibkan keberadaan atribut partai dan balon gubenur tersebut.

“Apalagi tempatnya di pinggir jalan yang merupakan jalur hijau, jelas tidak bisa, karena selain menganggu kenyamanan pengendara, juga membuat jalan jadi tampak semrawut dan kumuh. Akan kami tertibkan segera,” tegas Jurnaslis.

Ia menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2011, pihaknya telah menertibkan spanduk dan sejenisnya sebanyak 10.149, tempelan sebanyak 4.555, bendera ormas sebanyak 359, reklame sebanyak 49 dan enam baliho.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2