Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Atribut Parpol Bikin Rusak Estetika Kota
Tuesday 20 Dec 2011 16:05:46
 

Pemasangan atribut parpol kerap merusak estetika kota (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemilukada DKI baru tahun depan digelar, namun suasana sejumlah ruas jalan ibu kota sudah ramai dengan atribut partai politik (parpol) serta para bakal calon (balon) gubernur. Akibatnya, kondisi Jakarta terlihat semrawut, karena pemasangan atribut itu tidak mengindahkan estetika kota.

Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti terlihat sepanjang Jalan Daan Mogot khususnya dari arah Kalideres menuju Grogol, terlihat ribuan bendera berbagai partai dan poster dipasang pada pagar besi pembatas jalan. Dari sejumlah bendera parpol itu, bendera dua parpol tampak mendominasi ruas jalan tersebut.

Atas kondisi tersebut, Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin berjanji segera menertibkannya. Pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan bendera, spanduk dan poster parpol dan balon gunbernur yang bukan dipasang pada tempatnya. Apalagi keberadaan spanduk, poster dan bendera tersebut diperuntukkan sebagai bentuk dukungan maupun kampanye menjelang Pemilukada. “Tidak bisa ditolerir dan harus segera ditertibkan,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/12).

Sementara Kasatpol Jakarta Barat, Jurnalis megatakan bahwa pemasangan bendera, poster dan spanduk tersebut bukan pada tempatnya, karena itu pihaknya berjanji akan menertibkan keberadaan atribut partai dan balon gubenur tersebut.

“Apalagi tempatnya di pinggir jalan yang merupakan jalur hijau, jelas tidak bisa, karena selain menganggu kenyamanan pengendara, juga membuat jalan jadi tampak semrawut dan kumuh. Akan kami tertibkan segera,” tegas Jurnaslis.

Ia menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2011, pihaknya telah menertibkan spanduk dan sejenisnya sebanyak 10.149, tempelan sebanyak 4.555, bendera ormas sebanyak 359, reklame sebanyak 49 dan enam baliho.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2