Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Atribut Parpol Bikin Rusak Estetika Kota
Tuesday 20 Dec 2011 16:05:46
 

Pemasangan atribut parpol kerap merusak estetika kota (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemilukada DKI baru tahun depan digelar, namun suasana sejumlah ruas jalan ibu kota sudah ramai dengan atribut partai politik (parpol) serta para bakal calon (balon) gubernur. Akibatnya, kondisi Jakarta terlihat semrawut, karena pemasangan atribut itu tidak mengindahkan estetika kota.

Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti terlihat sepanjang Jalan Daan Mogot khususnya dari arah Kalideres menuju Grogol, terlihat ribuan bendera berbagai partai dan poster dipasang pada pagar besi pembatas jalan. Dari sejumlah bendera parpol itu, bendera dua parpol tampak mendominasi ruas jalan tersebut.

Atas kondisi tersebut, Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin berjanji segera menertibkannya. Pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan bendera, spanduk dan poster parpol dan balon gunbernur yang bukan dipasang pada tempatnya. Apalagi keberadaan spanduk, poster dan bendera tersebut diperuntukkan sebagai bentuk dukungan maupun kampanye menjelang Pemilukada. “Tidak bisa ditolerir dan harus segera ditertibkan,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/12).

Sementara Kasatpol Jakarta Barat, Jurnalis megatakan bahwa pemasangan bendera, poster dan spanduk tersebut bukan pada tempatnya, karena itu pihaknya berjanji akan menertibkan keberadaan atribut partai dan balon gubenur tersebut.

“Apalagi tempatnya di pinggir jalan yang merupakan jalur hijau, jelas tidak bisa, karena selain menganggu kenyamanan pengendara, juga membuat jalan jadi tampak semrawut dan kumuh. Akan kami tertibkan segera,” tegas Jurnaslis.

Ia menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2011, pihaknya telah menertibkan spanduk dan sejenisnya sebanyak 10.149, tempelan sebanyak 4.555, bendera ormas sebanyak 359, reklame sebanyak 49 dan enam baliho.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2