JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemilukada DKI baru tahun depan digelar, namun suasana sejumlah ruas jalan ibu kota sudah ramai dengan atribut partai politik (parpol) serta para bakal calon (balon) gubernur. Akibatnya, kondisi Jakarta terlihat semrawut, karena pemasangan atribut itu tidak mengindahkan estetika kota.
Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti terlihat sepanjang Jalan Daan Mogot khususnya dari arah Kalideres menuju Grogol, terlihat ribuan bendera berbagai partai dan poster dipasang pada pagar besi pembatas jalan. Dari sejumlah bendera parpol itu, bendera dua parpol tampak mendominasi ruas jalan tersebut.
Atas kondisi tersebut, Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin berjanji segera menertibkannya. Pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan bendera, spanduk dan poster parpol dan balon gunbernur yang bukan dipasang pada tempatnya. Apalagi keberadaan spanduk, poster dan bendera tersebut diperuntukkan sebagai bentuk dukungan maupun kampanye menjelang Pemilukada. “Tidak bisa ditolerir dan harus segera ditertibkan,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/12).
Sementara Kasatpol Jakarta Barat, Jurnalis megatakan bahwa pemasangan bendera, poster dan spanduk tersebut bukan pada tempatnya, karena itu pihaknya berjanji akan menertibkan keberadaan atribut partai dan balon gubenur tersebut.
“Apalagi tempatnya di pinggir jalan yang merupakan jalur hijau, jelas tidak bisa, karena selain menganggu kenyamanan pengendara, juga membuat jalan jadi tampak semrawut dan kumuh. Akan kami tertibkan segera,” tegas Jurnaslis.
Ia menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2011, pihaknya telah menertibkan spanduk dan sejenisnya sebanyak 10.149, tempelan sebanyak 4.555, bendera ormas sebanyak 359, reklame sebanyak 49 dan enam baliho.(bjc/irw)
|