Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Atur Lembaga Survei, KPU Pakai Standar Internasional
Tuesday 28 Jan 2014 20:57:25
 

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat yang mewajibkan para lembaga survei mendaftarkan diri ke KPU dan mengatur pengumuman hasil quick count. Terkait kebijakan itu, anggota KPU Sigit Pamungkas menegaskan hal itu dalam rangka melaksanakan undang-undang.

"KPU adalah pelaksana undang-undang. KPU melakukan standar internasional bagaimana suatu survei bisa dipertanggungjawabkan di publik," kata Sigit di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 28 Januari 2014.

Sigit mengemukakan lembaga survei/ quick count baru bisa diumumkan 2 jam Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) setelah pemungutan suara merupakan perintah undang-undang. Demikian juga dengan larangan survei di masa tenang.

"Pilpres memang memuat hal yang sejenis. Undang-undang itu sudah di-judicial review, pasal itu dibatalkan, tapi untuk Pemilu berbeda," ujarnya, seperti dilansir dari viva.co.id.

Sigit menjelaskan objek judicial review pada 2009 itu terbatas kepada Undang-undang Pilpres. Oleh karena itu, pemilu tetap merujuk pada aturan tersebut.

"Meski sudah di-judicial review secara substansif tapi KPU tidak bisa mengikuti KPU karena objeknya berbeda," imbuhnya.

Sigit melanjutkan, KPU menggunakan standar internasional untuk mengatur lembaga survei. Misalnya, dalam mengumumkan hasil survei mereka harus mencantumkan metodologi, memberitahu bahwa survei bukan hasil resmi dan lain-lain.

"Lembaga survei tidak boleh melakukan survei pada masa tenang atau lebih cepat sebelum 2 jam. Ada pidananya juga," ucapnya.(vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2