Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RFID
Aturan Kewajiban Pemasangan RFID di Kendaraan Segera Terbit
Wednesday 22 May 2013 00:53:49
 

Jalur Uji Coba RFID.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan kewajiban pemasangan alat monitoring/pengendalian BBM subsidi atau Radio-frequency identification (RFID) di setiap kendaraan akan dikeluarkan dalam beberapa hari lagi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas).

"Aturannya segera keluar, seharusnya besok sidang komite BPH Migas terus disahkan dan berlaku, tapi tertunda karena besok ada rapat dengan Komisi VII DPR," kata Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Djoko Siswanto, ditemui di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Selasa (21/5).

Dalam aturan tersebut akan diatur kewajiban setiap kendaraan untuk memasang RFID di kendaraanya. "Nanti aturannya wajib, setiap kendaraan wajib dipasang RFID," ujarnya.

Pemasangan RFID juga akan diwajibkan untuk perusahaan yang menyalurkan BBM subsidi. "Ini termasuk Shell, SPN, AKR dan badan usaha lainnya pasang RFID di SPBU-nya, nantinya semua data akan masuk ke BPH Migas," ungkap Djoko.

Dengan adanya aturan wajib memasang RFID tersebut, badan usaha yang diberikan kewenangan/tugasi memasang RFID akan membuka pos-pos pemasangan RFID tidak hanya di SPBU tapi juga ditempat lain.

"Nanti pos pemasangan tidak hanya di SPBU, akan ada di kantor pemerintah, pusat keramaian, mal dan lain-lainnya," ucapnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (21/5).

Djoko sangat optimis kebijakan ini akan dipatuhi oleh para pengguna kendaraan pribadi. "Ya yang sekarang belum wajib saja banyak peminatnya, banyak yang nanya-nanya dimana mau pasang RFID," tandasnya.(rrd/hen/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > RFID
 
  Aturan Kewajiban Pemasangan RFID di Kendaraan Segera Terbit
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2