Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Aturan Munas Partai Golkar Tidak Boleh Bertentangan dengan Pasal 50
2019-11-18 10:32:49
 

Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH. Fungsionaris DPP Partai Golkar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH, selaku Fungsionaris DPP Partai Golkar mengemukakan bahwa menjelang Munas Partai Golkar ke X pada 4-6 Desember 2019 hembusan angin politik yang disinyalir akan terjadi aklamasi semakin sengat tercium. Hal ini membuat gerah para kader dan pengurus partai golkar yang mencintai iklim demokrasi.

Adapun strategi aklamasi bakal membuat sejumlah kader dan pengurus angkat bicara dengan versi masing masing, timpal pria muda jebolan S1 Kampus UII Jogya yang kini tengah meneruskan S3 bidang hukum itu mengungkapkan.

Akan tetapi, perlu diingat dan digarisbawahi bahwa Golkar punya aturan dalam ART di Bab XIV pasal 50 tentang metode Pemilihan Pimpinan Partai, demikian pernyataan pada wartawan BeritaHUKUM via hubungan selular di Jakarta, Sabtu (16/11).

Tidak ada tertulis tentang metode aklamasi atau apapun terkait tentang hal yang sama, adapun sebagai berikut ini :

Anggaran Rumah Tangga Bab XIV:

Pasal 50

PEMILIHAN PIMPINAN PARTAI

1. Pemilihan ketua umum DPP, ketua DPD Prov, Ketua DPD kab/kota, Ketua pimpinan kecamatan dan ketua Pimpinan Desa/ Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.

2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan.

3. Ketua umum atau ketua terpilih ditetapkan sebagai Formatur.

4. Penyusunan pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilakukan oleh ketua formatur dibantu beberapa orang anggota Formatur.

5. Tata cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat 1 sampai 4 dalam pasal ini diatur lebih lanjut, dalam Peraturan Tersendiri.

Djafar juga menjelaskan bahwa yang menjadi acuan Munas Partai Golkar ke 10 harus merujuk pada pasal 50 tersebut. "Tidak serta merta bisa dibuat mekanisme peraturan lain yang bertentangan aturan AD/ART Partai," cetusnya mencermati

Disamping itu, Djafar Lubis menambahkan, "Prinsip asas the rule of law perlu dikedepankan, dengan musyawarah yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Sudah saatnya panitia penyelenggara membuka ruang pendaftaran bagi para kader partai yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua umum Partai Golkar," tukasnya.

Munas adalah ajang pertemuan lepas kangen, silahturahmi dan bersenda gurau bersama antara para kader. "Disitulah nikmatnya di Partai Golkar, karena Partai inilah yang penciptaan ruang iklim demokrasi harmonis sejak reformasi," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2