MEDAN, Berita HUKUM - Laporan BPK atas hasil audit semester II Tahun 2012 telah ditemukan fakta total kerugian negara sebesar Rp. 389 miliar dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, dengan Kabupaten Batubara sebagai penyumbang kerugian terbesar menduduki rangking satu senilai Rp. 226 miliar.
Fakta tersebut disampaikan Direktur Forum Indonesia untuk TRanparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum, Kamis (30/5).
Rurita memaparkan setelah Kabupaten Batubara dengan angka kerugian negara yang fantastis, Kabupaten Langkat memegang peranan selanjutnya dengan kerugian negara sebesar Rp.113 miliar kemudian disusul Kota Medan senilai Rp.54 miliar.
"Ini cukup menarik mengingat tahun 2011 lalu, Kota Medan pemegang peringkat pertama dengan kerugian negara sebesar 166 miliar dengan total keseluruhan untuk Sumut sebesar 395 miliar," ujar Rurita Direktur FITRA.
Masih kata Rurita, Jika total kerugian negara di Sumut di Tahun 2012 Rp. 389 miliar sedangkan untuk Tahun sebelumnya 2011 adalah Rp. 395 miliar, maka terjadi selisih penurunan sekitar Rp. 6,1 miliar. Namun penurunan tingkat kerugian itu bukanlah sebuah kebanggan karena angka totalnya tetap besar dan tidak sesuai dengan jargon Pemprov Sumut 'Peduli dan Bersih'.
Apalagi setiap tahunnya hasil audit BPK tersebut hanya dijadikan sampah alias jarang ditindak lanjuti oleh penegak hukum. (bhc/and)
|