Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jiwasraya
Audit BPK: Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 Triliun
2020-03-10 06:34:41
 

Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Agung Firman (Foto: Istimewa )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Agung Firman mengumumkan hasil audit BPK terkait dugaan kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya ( PT AJS), dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,81 Triliun.

Menurut Burhanuddin, dalam kasus dugaan Tipikor PT. AJS, kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. "Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan," tegasnya kepada wartawan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/3).

"Kemudian untuk kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK. RI senilai Rp. 16,81 Triliun, sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan red) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset - asetnya itu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPK. RI Agung Firman mengatakan bahwa metode yang di gunakan untuk menghitung kerugian negara, dalam dugaan kasus jiwasraya adalah dengan cara pendekatan total loss.

"Seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 16,81 Triliun. Terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp. 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp. 12, 16 Triliun," ujarnya.

Seperti yang diketahui, hingga saat ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor PT. AJS, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2