Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BPBD
Audit BPKP Dalam Perkara BPBD Nisel Sangat Janggal
Thursday 18 Apr 2013 10:11:05
 

Hasil Audit BPKP Sumut tanggal 14 Desember 2012 bernomor : LAP-7140/PW02/3/2012 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Bonny Anang Dwijanto.
 
MEDAN, Berita HUKUM - Hasil audit pihak BPKP Sumut soal kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana tanggap darurat dan pemulihan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Nias Selatan tahun 2011 senilai Rp.5 Miliar dengan terdakwanya, Arototona Mendrofa selaku Kepala BNPB Nisel terungkap sebuah kejanggalan.

Kejanggalan karena pihak BPKP Sumut mengeluarkan dua laporan hasil audit temuan kerugian negara dengan jumlah yang bertaut jauh sangat berbeda.

Dimana Jaksa Richard Marpaung dalam dakwaannya pada Senin (15/4) kemarin menyatakan kalau kerugian negara pada kasus tersebut atas dasar temuan audit BPKP bernomor : SR-22/PW02/5/2013 adalah sejumlah kurang lebih Rp. 260 Juta namun tanpa dijelaskan siapa pejabat BPKP yang menandatanganinya.

Sementara Sehati Halawa selaku Penasehat Hukum terdakwa, juga memiliki bukti audit BPKP yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2012 bernomor : LAP-7140/PW02/3/2012 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Bonny Anang Dwijanto. Dimana dalam audit itu tertulis hasil audit hanya Rp 40 ribu.

Isi dari hasil audit itu menjelaskan dari Rp. 5 Milyar dana tersebut dialokasikan kebeberapa SKPD yaitu pada pos komando penanggulangan daerah tingkat kabupaten sejumlah Rp. 400 juta, BPBD Rp. 237 jutaan, Dinas PU Rp. 3,3 Milyar, Dinkes Rp.100 Juta, Dinsos Rp.75 juta, Disdik Rp.700 juta dan Kodim Nias senilai Rp.187 jutaan.

Dari data itu pada pos komando tersisa dana Rp.4 ribu dan BPBD Rp.36 ribu serta terbesar sisa dana pada Dinas PU senilai Rp.79,7 juta sementara yang lainnya habis terealisasi. Namun sisa dana pada Dinas PU sejumlah RP.79,7 juta pada tanggal 8 Desember 2012 telah dikembalikan ke kas daerah sehingga dana yang belum dipertanggung jawabkan adalah Rp.4 ribu ditambah Rp. 36 ribu atau sejumlah Rp.40 ribu.

"Kami sarankan kepada Bupati Nisel agar menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD agar menyetorkan sisa sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan sejumlah Rp.40 ribu ke kas daerah,"saran Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Bonny Anang Dwijanto.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2