Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejari Samarinda
Awal 2013, Kejari Samarinda Target 3 Hingga 5 Kasus Korupsi
Tuesday 15 Jan 2013 18:44:21
 

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Arif.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Arif menyatakan, untuk mencegah dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kota Tepian Samarinda di awal tahun 2013 menargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi yang selesai dan diajukan di Pengadilan Tipikor.

Target penyelesaian kasus Tipikor di Samarinda, menurut Kejari Arif kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Selasa (15/1) mengatakan, dalam upaya tersebut Kejaksaan terus berupaya untuk menyelesaikannya. "Di awal tahun 2013 akan mentargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Arif.

Ketika ditanya mengenai saran penyidikan pada instansi pemerintah atau BUMN, Arif mengatakan yang penting utamanya adalah kasus korupsi, terang Arif.

Kajari Arif juga mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Perpustakaan Digital yang seyogyanya telah dilimpahkan, namun masih perlu diperbaiki, jelas Arif

Untuk kasus Korupsi Digital yang melibatkan 4 tersangka akan dilimpahkan dengan 3 berkas secara terpisah, jadi kalau dilihat dari tahanan maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, tandas Arif.

"Kalau dilihat dari masa tahanan terhadap terdakwa, maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, namun masih perlu perbaikan," pungkas Arif.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2