Hanya dengan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Axis
Axis Luncurkan Layanan Pinjam Pulsa
Wednesday 12 Dec 2012 11:38:06
 

Axis, Layanan Pinjam Pulsa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memberikan kenyamanan berkomunikasi ke sesama pengguna, Axis baru-baru meluncurkan layanan "Pinjam Pulsa". Melalui layanan ini, Axis memberikan pinjaman pulsa kepada pelanggan kalau kehabisan pulsa. Layanan ini diklaim pertama kali dilakukan di Indonesia.

Hanya dengan menelepon ke *991# pelanggan AXIS bisa langsung terhubung kembali dengan teman, keluarga, dan kolega. Layanan "pinjam pulsa" ini menyediakan pulsa senilai Rp 2.000 yang langsung ditransfer ke nomor pelanggan.

Pinjaman pulsa Rp 2.000 tersebut juga dapat digunakan untuk menelepon, mengirim SMS, dan akses ke internet. Biaya langganan sebesar Rp 500 akan dikenakan ketika pelanggan mengembalikan pulsa, sehingga pulsa Rp 2.500 secara otomatis akan langsung dipotong.

Chief Marketing Officer Axis, Daniel Horan dalam siaran persnya mengatakan bahwa, "melalui layanan ini kami memahami bahwa, kadang-kadang pelanggan berada dalam kondisi mendesak namun perlu terus berkomunikasi meski tidak memiliki pulsa dan belum sempat melakukan isi ulang pulsa," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/12).

Tetapi, layanan "pinjam pulsa" ini hanya berlaku bagi pelanggan yang telah terdaftar selama 60 hari dan tidak sedang berada dalam masa tenggang.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2