Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ayah Darin Mumtazah Mengakui, Telah Menikahkan Darin dengan Mantan Presiden PKS LHI
Monday 24 Jun 2013 15:17:26
 

Ziad Ayah Kandung Darin Mumtazah, saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas sidang Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, tiba-tiba ayah kandung dari Darin Mumtazah wanita muda istri ke 4 (LHI) muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Ziad mengatakan bahwa sebelumnya saya sudah kenal dengan pak Luthfi. saat selepas Pilkada, selanjutnya sempat terjadi obrolan bisnis saya dan Pak Luthfi rencana ingin membuka restoran.

Selanjutnya setalah itu Pak Luthfi sering kerumah saya, dan kenal dengan Darin, perkenalannya 1 bulan sampai 1,5 bulan dan mereka langsung menikah.

"Saya langsung yang menikahkan Darin Mumtazah anak saya dengan pak Luhtfi dan tidak ada paksaan dalam pernikahan itu, saat itu pernikahannya berlangsung pada akhir bulan Juli 2012," ujar Ziad.

Mengenai rumah dan mobil Grandis itu bukan mahar, dari pernikahan itu, Darin butuh kendaraan untuk berangkat kesekolah.

Dari tidak datang saat pemanggilan KPK saat itu karena sedang ikut Ujian Nasional (UN). Pada akhir ujian Darin meminta untuk melanjutkan kuliah. Namun kuliah diluar kota. Saat ini Darin masih berada di Jakarta, dan bila diperlukan Darin siap hadir di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mengenai foto-foto Darin yang beredar di media Online, itu merupakan foto saat Darin kelas 1 SMK, dengan pemberitaan yang cukup gencar pada kasus ini membuat Darin shok, dan dia saat ini memilih menenangkan diri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2