Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Aziz Syamsuddin Bantah Bantu Nazar dapat Proyek
Wednesday 14 Mar 2012 20:52:07
 

Azis Syamsuddin saat berkunjung ke Ditjen Pajak. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jika sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin engan berkomentar mengenai tudingan Nazaruddin. Kali ini dirinya angkat berbicara dan membantah telah membantu terdakwa Wisma Atlet SEA Games XXVI memuluskan proyek Adhyaksa Center yang berada di Ceger, Jakarta Timur.

Menurut Azis anggaran sebesar Rp567,9 miliar itu disahkan pada rapat tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung . "PKB tanda tangan, Gerindra tanda tangan, Demokrat tanda tangan," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).

Aziz pun mengklaim bisa membuktikan semua bantahannya karena memiliki dokumen. "Faktanya ada paraf. Tidak ada itu saya bisa meloloskan. Ini ada notulen rapat. Setiap surat yang keluar bisa saya tanda tangan dengan paraf semuanya tentu dengan notulen rapat," tegasnya.

Saat ditanya wartawan apakah ada motif politik dari kejadian tersebut. Aziz enggan menjawab, menurutnya bias saja ada unsure politisasi. “Ini kan politik. Mungkin saya tidak perlu menjawab. Tapi prinsipnya pemberitaan itu tidak benar," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam persidangan Tipikor, Azis disebut mendapat bagian uang dari perusahaan Muhammad Nazaruddin tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Fakta itu terungkap dari catatan keuangan perusahaan Nazaruddin yang tersimpan di komputer milik Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu disebut-sebut membantu Nazaruddin meloloskan proyek Grup Permai Rp. 567,9 miliar di Kejaksaan Agung. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2