Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tudingan Korupsi
Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
Thursday 28 Feb 2013 19:34:10
 

Anggota DPR RI, Dr.H.Aziz Syamsuddin saat selesai menjalani pemeriksaan KPK terkait Simulator SIM, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Dewan Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2) terkait kasus Simulator SIM tidak membantah tudingan M. Nazaruddin. Seperti diketahui, M. Nazaruddin menuding Azis terlibat dalam kasus yang sudah menyeret Irjen Djoko Susilo itu. Usai menjalani pemeriksaan, Aziz tidak berkomentar untuk menyanggah tudingan itu.

Aziz keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.35 WIB, Anggota DPR RI fraksi Partai Golkar itu enggan berkomentar sebelum ada perkembangan lebih jauh terkait kasus Simulator untuk roda 2 dan roda 4 ini. "Kita lihat perkembangan," kata Aziz sembari berlari menuju mobilnya.

Jawaban Aziz itu seakan sudah dikoordinasikan dengan tiga Anggota DPR RI lainnya yang sama-sama diperiksa KPK. Sebelumnya, siang tadi mantan Ketua Komisi III, Benny K. Harman usai diperiksa KPK juga hanya memberi jawaban "akan melihat perkembangan.

Ketika para wartawan mencoba mengonfirmasi tentang tudingan Nazaruddin mengenai Simulator SIM. Aziz enggan mengomentarinya. Lagi- lagi, Aziz hanya berkeomentar ingin melihat perkembangan kasus yang sudah menyeret namanya ini. "Kata Nazar (Nazaruddin), abang ikut juga(nadil dalam proyek Simulator ini)?" Tanya wartawan pada Aziz. "Kita lihat perkembangan. Kita lihat dulu lah," jawabnya.

Hari ini, KPK memeriksa empat Anggota DPR RI. Keempat Anggota DPR yang diperiksa adalah Bambang Soesatyo (Golkar), Herman Heri (PDI-P), Aziz Syamsuddin (Golkar), dan Benny K Harman (Demokrat). Keempat orang Anggota DPR RI itu berasal dari komisi III saat terjadinya kasus Simulator SIM di Korlantas Polri.

Benny K. Harman keluar dari KPK siang tadi. Benny K. Harman memang tidak ikut disebut oleh M. Nazaruddin. Usai diperiksa KPK, Benny mengaku hanya ditanya soal tugas dan fungsi Komisi III. Sementara tiga Anggota DPR lainnya keluar berbarengan yakni sekitar pukul 18.35 WIB.

M. Nazaruddin beberapa hari lalu sempat membawa nama Asiz, Bambang Soesatyo, dan Herman Heri dalam kasus Simulator SIM. Ketiga Anggota DPR RI dinilai terlibat dalam proyek senilai Rp169 miliar itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2