Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD
BAKN DPR Apresiasi DPRD Sumsel Upayakan Laporan Keuangan WTP
Wednesday 30 Jan 2013 16:23:51
 

anggota BAKN DPR, Fauzi Ahmad (Foto: Ist)
 
SUMSEL, Berita HUKUM - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengapresiasi DPRD Propinsi Sumatera Selatan yang mengupayakan laporan keuangan dari predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke tingkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Demikian ditegaskan anggota BAKN DPR Fauzi Ahmad ketika menerima Delegasi DPRD Propinsi Sumatera Selatan dipimpin Wakil Ketua Ahmad Djauhari di gedung DPR, Rabu (30/1).

Kedatangan Delegasi DPRD Propinsi Sumsel yang sebagian besar anggota Badan Anggaran antara lain dimaksudkan untuk melakukan studi banding sekaligus meminta masukan BAKN DPR agar pengelolaan keuangan daerah bisa dilakukan lebih baik.

"Kedatangan kami dalam rangka meminta masukan agar pengelolaan keuangan daerah yang selama ini mendapat penillaian BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Ahmad Djauhari.

Menurut Fauzi Ahmad, upaya yang dilakukan DPRD Propinsi Sumsel ini perlu mendapatkan dukungan. Padahal lanjutnya, kalau laporan keuangan daerah mendapatkan penillaian positif dari BPK yang mendapatkan penghargaan adalah pihak eksekutif atau pemerintahnya.

"Kita patut beri aplaus kepada DPRD Propinsi Sumsel,” kata Fauzi yang disambut tepuk tangan hadirin di ruang rapat BAKN.

Menanggapi masukan mengenai pembentukan BAKN di tingkat DPRD tingkat I maupun tingkat II, Fauzi mengatakan BKAN DPR akan membantu mengupayakan dengan dasar hukum yang jelas. Melalui Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka akan diusahakan agar pembentukan BAKN diatur lebih jelas dan tegas di tingkat DPRD I dan DPRD II.

Sebagai langkah awal, tenaga ahli BAKN Eddy Rasyidin menyarankan DPRD bisa mengikuti langkah yang dilakukan DPRD DKI Jakarta yang membentuk Panitia Akuntabilitas Keuangan Negara. Untuk ke depan supaya payung hukumnya lebih kuat, maka akan dimasukkan dalam revisi UU MD3.

Dalam pertemuan tersebut Fauzi Ahmad menjelaskan mengenai dasar hukum pembentukan BAKN, mekanisme kerja serta beberapa kegiatan dan sosialisasi badan baru DPR tersebut.

Sedangkan mengenai upaya agar penilaian laporan keuangan mendapatkan penilaian wajar maka perlu diusahakan antara lain menunjukkan bukti-bukti telah berlangsungnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif dan menyusun laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintah (SAP).

Selain itu perlu diungkapkan seluruh informasi keuangan sesuai syarat kecukupan pengungkapan mengikuti ketentuan peruandang-undangan yang berlaku.(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPRD
 
  Anggota DPRD Sidoarjo Permasalahkan Dana Pensiun untuk Anggota DPR
  BAKN DPR Apresiasi DPRD Sumsel Upayakan Laporan Keuangan WTP
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2