Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO Interpol
BB Pinjaman Nazaruddin Bisa Lacak Lokasi Neneng
Thursday 19 Jan 2012 16:54:09
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Alat komunikasi yang digunakan Muhammad Nazaruddin di dalam Rutan Brimob Polri untuk berkomunikasi dengan istrinya yang buron, Neneng Sri Wahyuni, diduga menggunakan BlackBerry pinjaman. Pasalnya, BlackBerry milik Nazar sudah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat tertangkap di Kolombia.

"Kata lawyer-nya BB Nazar sudah disita sejak Agustus 2011 lalu. Berarti, sangat jelas ada yang meminjamkan BB tersebut kepada Nazaruddin untuk berkomunikasi dengan Neneng," kata Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/12).

Pengakuan Nazaruddin tersebut, kata Roy, juga dapat membantu KPK dalam melacak lokasi dari keberadaan Neneng yang masih bersembunyi di luar negeri itu. Untuk mengetahui persis lokasi Neneng, KPK dan Polri harus segera berkoordinasi dengan Research In Motion (RIM), produsen ponsel BlackBerry.

Menurut pemerhati telematika ini, institusi penegak hukum itu, dapat menanyakan kepada RIM mengenai lokasi keberadaan PIN BB yang digunakan Neneng, ketika berkomunikasi dengan Nazaruddin. "Kalau komunikasinya menggunakan BlackBerry Messenger bisa dimintakan ke RIM posisi PIN dari lawan bicara Nazar alias Neneng itu," imbuhnya.

Namun, kata Roy, jika komunikasi antara Nazar dan Neneng dilakukan melalui pembicaraan langsung, maka KPK bisa menanyakan pihak operator yang digunakan BB pinjaman Nazaruddin tersebut. "Mudah untuk dilacak, karena dari operator terkait bisa langsung memastikan secara rinci data pembicaraan yang ada dalam CDR (Call Data Record-red) dari seluler yang digunakan," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kemenakertrans, Timas Ginting, saksi Nazaruddin menyatakan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Neneng—yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Nazaruddin membela istri dengan menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang suap.

Sebaliknya, Ia melah menuding Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Irbaningrum menerima suap sebesar Rp 80 miliar. Sebelum uang itu diberikan, Anas mengutus Nazaruddin bersama Sutan Batoeghana, Mindo Rosalina Manulang bertemu dengan perwakilan PT Adhi Karya bernama Mila di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta. Mereka membahas proyek PLN tersebut

Proyek pembangkit listrik yang dilaksanakan pada 2010 itu, untuk di Kaltim dikerjakan PT Adhi Karya, sedangkan di Riau dikerjakan PT Rekayasa Industri. Dalam pengerjaan proyek itu, kedua perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan asal Cina. Meski dilakukan tender, pemenangannya telah diatur sebelumnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > DPO Interpol
 
  KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
  Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
  Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
  KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
  Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2