Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRA
BEM FH Unimal: DPR Aceh Salah 'Jep Ubat'
Wednesday 02 Oct 2013 15:44:41
 

Pemangku Wali Nangroe, Malek Mahmud (Nomor 2 dari kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - ‪Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH UNIMAL) Lhokseumawe, menilai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diduga salah minum obat (salah jep ubat,red) terkait usulan Rp 50 miliar untuk Pengukuhan Wali Nanggroe (WN) pada Desember mendatang.

"Usulan tersebut merupakan tindakan konyol dan tidak pro rakyat," katanya melalui pesan elektroniknya, Rabu (2/10).

Pemerintah Aceh harus mempertimbangkan terkait pengucuran dana sebesar Rp 50 miliar untuk pengukuhan WN, agar tidak terkesan egois dan arogansi, dan sebaiknya dana tersebut jangan dikabulkan disebabkan masih banyak hal lain yang lebih penting dengan anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Apabila anggaran sebesar itu tetap dianggarkan berarti pemerintah Aceh menzolimi rakyatnya, di sebabkan hal tersebut tidak terpengaruh dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Mestinya DPRA harus lebih fokus terhadap pembangunan ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang belakangan ini semakin terabaiakan. Jangan sampai pihak luar menilai pemerintahan Aceh telah salah memanfaatkan kekhususan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

Seharusnya dengan kekhususan ini, pemerintah lebih fokus pada pembangunan menuju kesejahteraan rakyat, serta mengutamakan dulu hal-hal yang lebih penting, kalau memang tingkat kesejahteraan rakyat sudah mulai membaik baru kemudian memikirkan hal-hal seperti ini.

"Ini adalah uang rakyat, bukan uang golongan atau individu," tegasnya.

Pemerintah Aceh harus jeli, dan realistis dalam berfikir dalam mengambil tindakan supaya tindakan yang akan diputuskan dan dijalankan benar-benar menguntungkan rakyat, bukan sekedar terkesan hanya menguntungkan golongan atau individu semata.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2