Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRA
BEM FH Unimal: DPR Aceh Salah 'Jep Ubat'
Wednesday 02 Oct 2013 15:44:41
 

Pemangku Wali Nangroe, Malek Mahmud (Nomor 2 dari kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - ‪Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH UNIMAL) Lhokseumawe, menilai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diduga salah minum obat (salah jep ubat,red) terkait usulan Rp 50 miliar untuk Pengukuhan Wali Nanggroe (WN) pada Desember mendatang.

"Usulan tersebut merupakan tindakan konyol dan tidak pro rakyat," katanya melalui pesan elektroniknya, Rabu (2/10).

Pemerintah Aceh harus mempertimbangkan terkait pengucuran dana sebesar Rp 50 miliar untuk pengukuhan WN, agar tidak terkesan egois dan arogansi, dan sebaiknya dana tersebut jangan dikabulkan disebabkan masih banyak hal lain yang lebih penting dengan anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Apabila anggaran sebesar itu tetap dianggarkan berarti pemerintah Aceh menzolimi rakyatnya, di sebabkan hal tersebut tidak terpengaruh dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Mestinya DPRA harus lebih fokus terhadap pembangunan ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang belakangan ini semakin terabaiakan. Jangan sampai pihak luar menilai pemerintahan Aceh telah salah memanfaatkan kekhususan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

Seharusnya dengan kekhususan ini, pemerintah lebih fokus pada pembangunan menuju kesejahteraan rakyat, serta mengutamakan dulu hal-hal yang lebih penting, kalau memang tingkat kesejahteraan rakyat sudah mulai membaik baru kemudian memikirkan hal-hal seperti ini.

"Ini adalah uang rakyat, bukan uang golongan atau individu," tegasnya.

Pemerintah Aceh harus jeli, dan realistis dalam berfikir dalam mengambil tindakan supaya tindakan yang akan diputuskan dan dijalankan benar-benar menguntungkan rakyat, bukan sekedar terkesan hanya menguntungkan golongan atau individu semata.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2