Dalam diskusi" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BIN
BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
2018-06-30 17:45:33
 

Direktur Komunikasi BIN Wawan Purwanto saat dalam pemaparannya.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (DPN IARMI) Jakarta mengadakan halal bihalal dan focus group discussion dengan tema "Menetralisasi Gerakan Radikalisme di Kampus" yang berlangsung di auditorium Gedung Pelni Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).

Dalam diskusi kali ini diawali oleh sambutan dari Ketua MPR Zulkifli Hasan. "Kita harus menguatkan kembali Pancasila di lingkungan kampus," kata Zulhas,sapaan akrabnya.

Menurut Zulhas semua warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

"Karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama," ujar Zulhas.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menyatakan, pentingnya peran keluarga untuk mencegah paham radikalisme di lingkungan kampus.

"Saya harap pihak kampus harus meningkatkan komunikasi dengan orang tua dari para mahasiswa," jelasnya.

Wawan mencontohkan ketika dirinya menduduki jabatan Rektor Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), ia selalu membangun komunikasi dengan para orang tua taruna.

"Ketika saya menjabat Rektor Sekolah Tinggi Intelijen Negara, saya selalu menjalin komunikasi yang intens hingga akrab dengan orang tua dari para Taruna," tutupnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2