Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

BIN Pertanyakan Travel Warning Kemlu Inggris
Monday 26 Sep 2011 23:36:51
 

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto mempertanyakan travel warning yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Inggris yang telah mengetahui informasi akan adanya bom meledak di Solo. Pasalnya, jika Inggris benar-benar tahu akan adanya pengeboman itu, aksi pengeboman itu tidak mungkin akan terjadi.

"Kalau memang (Deplu Inggris) tahu, tidak mungkin ada kejadian (aksi teroris di) Solo. Aparat keamanan yang tentu tahu informasi (dan bisa segera mengantisipasinya sebagai langkah pencegahan),” kata Sutanto kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9).

Namun, Sutanto menyatakan, bom yang meledak di Solo bersifat lokal. Ia pun berani menduga bahwa efeknya tidak terlalu mempengaruhi kondisi ekonomi nasional. Tapi semua pihak diminta untuk tidak terlalu bersikap berlebihan. Teror tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan menimpa negara-negara lain. “Kami sudah menangkap ratusan pelaku terorisme. Mudah-mudahan kami bisa menjaga (Indonesia) dengan baik,” tandas mantan Kapolri tersebut.

Sementara itu, Polri merilis empat buron kelompok teroris peledak Masjid Adz Dzikra Mapolresta Cirebon, Jawa Barat. Mereka tersebut adalah Amir Ashabul Kahfi Cirebon, Yadi Al Hasan; Heru Komarudin; Beni Asri; dan Nanang Irawan alias Nang Ndut alias Gendut alias Rian.

Yadi berperan sebagai orang yang menyembunyikan pelaku bom Klaten. Dia juga memerintahkan untuk memberikan pelatihan kepada perakit bom bunuh diri. Sedangkan Heru Komarudin merupakan perakit bom yang diledakkan pelaku bom bunuh diri di Cirebon, M Syarif. Beni dan Gendut yang menyembunyikan rangkaian bom.

Dugaan kesamaan kelompok pelaku bom bunuh diri ini juga terbaca dari cara menyimpan bahan peledak. Pelaku bom bunuh diri di Solo menyimpan peledak di perut. Metode ini sama dengan yang digunakan M Syarif saat membawa bom untuk meledakkan masjid Mapolresta Cirebon yang mereka anggap sebagai musuhnya.(mic/rob/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2