Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
BK: Empat Anggota DPR Melanggar Kode Etik
Saturday 08 Dec 2012 00:59:19
 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa ketika ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - BK tak mau memberikan nama dan asal fraksi, namun pantauan Beritasatu.com, 4 nama itu kemungkinan adalah Sumaryoto, Idris Laena, Zulkifliemansyah, dan Achsanul Qosasih, Kamis (6/12).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, mengumumkan hasil keputusan sidang-sidang kode etik BK yang sudah berlangsung beberapa kali soal anggota Dewan yang disebut meminta jatah pada perusahaan BUMN. Empat orang anggota dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dengan kategori sanksi ringan dan sanksi sedang.

"Ada empat orang diputuskan melanggar etika, kemudian ada tiga orang yang tidak terbukti melanggar etika, kemudian tiga yang salah identifikasi dalam laporan pak Dahlan Iskan," kata Prakosa di ruang BK, komplek Parlemen, Senayan.

Keempatnya tak berasal dari satu fraksi saja. Namun Prakosa belum bersedia memberikan inisial nama, sebab sesuai mekanisme BK keputusan ini harus disampaikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, lalu kepada fraksi anggota Dewan yang diberikan sanksi, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun sanksi ringan bisa berupa teguran lisan hingga tulisan. Sementara sanksi sedang bisa berupa pencopotan anggota Dewan dari jabatan alat kelengkapan di DPR.

Hasil ini diputuskan setelah BK semalam melakukan rapat terakhir keputusan proses verifikasi dan sidang-sidang etika BK atas laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Selama ini atas laporan tersebut ada sepuluh nama yang sempat dikaitkan dengan permintaan jatah yaitu Sumaryoto dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Idris Laena dari fraksi Golkar, Achsanul Qosasih dari fraksi Demokrat, Zulkifliemansyah dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Linda Megawati dari fraksi Demokrat, Saidi Butar-Butar dari fraksi Demokrat, I Gusti Agung Rai Wirajaya dari fraksi PDIP, Muhammad Hatta dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M. Ichlas El Qudsy dari fraksi PAN dan Andi Timo Pangerang dari fraksi Demokrat.

Terakhir nama Muhammad Hatta, Andi Timo dan El Qudsy ditarik Dahlan dan Direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo dari daftar anggota Dewan peminta jatah.
Rabu malam kemarin, BK sudah menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan dan verifikasi hampir selama satu bulan, tadi malam merupakan proses akhir yang dinamakan proses pengambilan keputusan.

"Jadi kategori tidak ada yang berat termasuk kategori sedang dan ringan nanti sanksi akan kami sampaikan setelah keputusan sampai kepada yang bersangkutan dan fraksinya," kata dia lagi.

Tak hanya soal inisial, asal fraksi empat anggota Dewan yang diberikan sanksi juga tak bersedia disampaikan M. Prakosa.

Namun sesuai pantauan wartawan Beritasatu.com dua anggota Dewan yang dikonfrontasi secara sendiri-sendiri dengan pihak BUMN adalah Sumaryoto dan Idris Laena. Keduanya juga diketahui melakukan pertemuan sendiri di luar gedung Parlemen dengan pihak BUMN.

Sebelumnya Ketua BK M. Prakosa menilai adanya pertemuan di luar gedung Parlemen bisa mengindikasikan adanya pelanggaran etik.

Sementara dua nama yang juga menonjol dalam pertemuan nonformal dengan pihak PT Merpati adalah Wakil Ketua Komisi XI Zulkifliemansyah dan Achsanul Qosasih. Yang mana Zulkfliemansyah memimpin rapat dan Achsanul diketahui saat proses verifikasi merupakan pihak yang aktif berbicara sementara Saidi, Linda dan Agung cenderung pasif.

Prakosa mengakui mereka tidak mendapatkan data seperti yang diharapkan dari menteri Dahlan maupun dari BUMN. Namun BK juga berusaha mendapatkan data dan dokumentasi selain dari pihak BUMN PT Merpati, PT PAL Indonesia dan PT Garam.

"Ada yang juga kami dapatkan dari sumber lain tapi apapun ini bukti-bukti keras sampai saat ini kami tak mendapatkan," kata Prakosa, Demikian seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Kamis (6/12).(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2