Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BK
BK Berhentikan Angelina Sondakh
Tuesday 02 Oct 2012 20:29:44
 

Rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/10), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akhirnya memberhentikan sementara anggota Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/10).

“Dengan ini, kami melaporkan keputusan BK yang memutuskan Pemberhentian Sementara kepada anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Angelina Sondakh untuk mendapat penetapan dalam rapat paripurna ini”, ujarnya.

Keputusan etik Badan Kehormatan itu menurutnya diambil berdasarkan UU no 27 tahun 2009 tentang MD3 pasal 219 ayat 1. Pasal itu selengkapnya berbunyi: Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Ketua DPR RI Marzuki Alie yang memimpin jalannya rapat paripurna itu, meminta persetujuan peserta sidang terhadap keputusan etik Badan Kehormatan tersebut. “Terima kasih atas laporan saudara Siswono Yudo Husodo. Selanjutnya saya tanyakan kepada anggota peserta rapat, apakah keputusan etik BK dapat disetujui?”, Ia segera mengetukkan palu setelah persetujuan diperoleh.

Angelina Sondakh yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR RI menjadi terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat laboratorium 17 perguruan tinggi negeri di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan ia didakwa menerima suap Rp 6 miliar.(dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2