Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
BK Panggil Tiga Mantan Dirut BUMN
Monday 26 Nov 2012 13:11:33
 

Ketua BK, M. Prakoso (tengah), dan Alimin Abdullah dari PAN (kiri), serta Ansori Siregar dari PKS (kanan) saat jumpa persnya terkait pemerasan di BUMN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Senin (26/11) pagi tadi, Badan Kehormatan (BK) DPR memanggil Tiga mantan direktur utama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemanggilan ketiga mantan direktur tersebut, terkait dengan laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang melaporkan adanya dugaan oknum DPR yang meminta jatah.

Pemanggilan itu ditujukan kepada Mantan Dirut PT PAL Indonesia, PT Garam dan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Selain itu BK juga memanggil anggota Komisi XI
Zulkiflimansyah.

"BK hari ini memanggil mantan Dirut PT Merpati, PT PAL, dan PT Garam lalu pak Zulkiflimansyah. Jadi ada tiga mantan dirut dan satu orang anggota dewan," ujar Ketua BK M Prakosa, Senin (26/11).

Mantan Dirut yang dipanggil BK tersebut yaitu dari PT Garam Slamet Untung Iredenta, PT PAL Harsusanto dan PT MNA Sardjono Jhony. Prakosa mengatakan, mereka akan dimintai keterangan secara tertutup mulai pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ketiga mantan dirut itu dilakukan untuk mengetahui apakah praktek pemerasan yang dituduhkan Dahlan Iskan sudah terjadi sejak lama, kata Wakil Ketua BK Abdul Wahab Dalimunthe.

"Kami ingin tahu apakah praktek ini terjadi sudah lama, apakah sudah lazim dilakukan atau tidak," kata Wahab.

Hingga kini, BK sudah memanggil Dirut PT Merpati Rudy Setyopurnomo, Dirut PT PAL Firmansyah Arifi, Dirut PT Garam Yulian Lintang, dan Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro.

Sementara dari kalangan anggota DPR, BK telah memanggil anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Idris Laena, Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi dan Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sumaryoto.

Sedangkan pemanggilan Zulkiflimansyah kembali dilakukan karena Politisi PKS itu tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Zulkifli saat itu sedang berada di Sumbawa karena urusan keluarga. Zulkiflimansyah dipanggil karena ikut dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2012 antara anggota Panja Merpati dengan Direksi PT Merpati. Namun dalam laporan Dahlan Iskan disebut-sebut Zulkifli mencegah rekannya meminta jatah.

Selain itu, BK juga sudah memintai keterangan sejumlah anggota DPR, seperti anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Idris Laena terkait dugaan pemerasan di PT Garam dan PT PAL, anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi, serta anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sumaryoto terkait dugaan pemerasan direksi Merpati.

Dari pemanggilan ini, BK menemukan ada indikasi pelanggaran etika pada Laena dan Sumaryoto.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2