ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 147 tenaga honorer Katagori Satu (K-1) di lingkungan Pemkab Aceh Timur, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Prosesi penyerahan SK Pengangkatan dan Penempatan dipusatkan di Aula SKB Aceh Timur di Idi Timur, Senin (1/7), Sementara honorer K-II hingga sekarang masih dalam tahap uji publik dan verifikasi ulang.
"Bupati Aceh Timur Hasballah MThaib dalam sambutannya, mengatakan, pengangkatan honorer menjadi CPNS merupakan tindak lanjut dari PP No 56 tahun2012, tentang perubahan kedua atas PP No 48 tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP No 43 tahun 2007, pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009.
"Sudah sepatutnya para CPNS bersyukur atas rahmat Allah SWT, karena berdasarkan perubahan PP tersebut sehingga para honorer K-I dan nantinya honorer K-II dapat diangkat menjadi CPNS. "Honorer K-I sekarang sudah diangkat menjadi CPNS, "lanjut Hasballah lagi.
Kepala SKPK juga diharapkan terus memantau kinerja para tenaga CPNS yang telah diangkat formasi honorer K-I dan jangan segan-segan memberikan sanksi terhadap para PNS yang melanggar. "Jika saudara selaku kepala SKPK tidak mengambil sikap tegas terhadap bawahannya, maka saya sendiri yang akan mengambil tindakan terhadap saudara selaku pimpinan di tingkat SKPK.
"ujar Hasballah seraya menegaskan, PNS tidak dibolehkan terlibat dalam dunia politik, lebih-lebih menjadi pengurus Parpol, seorang PNS akan diproses pemberhentian apabila tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih.(bhc/kar) |