Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
BKPP Aceh Timur Serahkan 147 SK Honorer K-I
Monday 01 Jul 2013 17:18:19
 

Pengangkatan dan Penempatan CPNS Formasi Honorer K-I dalam Lingkap Pemkab Aceh Timur yang berlangsung di Aula SKB Idi Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 147 tenaga honorer Katagori Satu (K-1) di lingkungan Pemkab Aceh Timur, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Prosesi penyerahan SK Pengangkatan dan Penempatan dipusatkan di Aula SKB Aceh Timur di Idi Timur, Senin (1/7), Sementara honorer K-II hingga sekarang masih dalam tahap uji publik dan verifikasi ulang.

"Bupati Aceh Timur Hasballah MThaib dalam sambutannya, mengatakan, pengangkatan honorer menjadi CPNS merupakan tindak lanjut dari PP No 56 tahun2012, tentang perubahan kedua atas PP No 48 tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP No 43 tahun 2007, pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009.

"Sudah sepatutnya para CPNS bersyukur atas rahmat Allah SWT, karena berdasarkan perubahan PP tersebut sehingga para honorer K-I dan nantinya honorer K-II dapat diangkat menjadi CPNS. "Honorer K-I sekarang sudah diangkat menjadi CPNS, "lanjut Hasballah lagi.

Kepala SKPK juga diharapkan terus memantau kinerja para tenaga CPNS yang telah diangkat formasi honorer K-I dan jangan segan-segan memberikan sanksi terhadap para PNS yang melanggar. "Jika saudara selaku kepala SKPK tidak mengambil sikap tegas terhadap bawahannya, maka saya sendiri yang akan mengambil tindakan terhadap saudara selaku pimpinan di tingkat SKPK.

"ujar Hasballah seraya menegaskan, PNS tidak dibolehkan terlibat dalam dunia politik, lebih-lebih menjadi pengurus Parpol, seorang PNS akan diproses pemberhentian apabila tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2