Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
BNN: 67 Kg Sabu Disembunyikan di 5 Mesin Filter Air
2016-10-16 08:48:18
 

Tampak gelar kasus tersebut dihadirkan tersangka Yanto. Irjen Depari (kanan) juga meminta Yatno untuk mempraktikan membuka mesin filter air tersebut.(Foto: detikcom)
 
DEMAK, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional menduga warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tertangkap memiliki sabu-sabu disembunyikan dalam 5 unit filter air dan mengendalikan bisnis narkoba di Tanah Air selama dua tahunan, kata Deputi Penindakan BNN Irjen Polisi Arman Depari.

"Untuk memastikan dugaan tersebut, kami akan mengungkapnya lebih lanjut," ujarnya saat jumpa pers di rumah tersangka sindikat narkoba di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Sabtu (15/10).

Berdasarkan pengakuan tersangka utama kasus narkoba seberat 67 kg yang berinisial "YT", kata dia, pengiriman paket barang haram dari Malaysia tersebut baru sekali.

Tersangka YT yang merupakan warga Desa Kalisari, kata dia, merupakan pengorganisasi sabu-sabu kiriman dari Malaysia.

"Setiap ada pengiriman barang, dia yang menerima, membongkar serta mendistribusikannya ke pemesan," ujarnya.

Terkait penyimpanan barang haram yang memilih lokasi terpencil, kata dia, memang untuk menghindari pantauan petugas.

Hal itu, kata dia, diduga respons sindikat narkoba menyusul gencarnya operasi narkoba di kawasan Sumatera, Aceh, serta Kalimantan.

"Kami akan menganalisa, kenapa mereka masuk ke kampung-kampung yang padat permukiman penduduk dalam menyimpan barang haram tersebut," ujarnya.

Terkait perekrutran warga desa yang berada di pedalaman, kata dia, memang perlu analisa khusus, karena bisa saja awalnya memang ada hubungan kerja atau terlibat bisnis tertentu.

"Atau mereka merupakan orang-orang yang pernah terlibat kasus narkoba," ujarnya.

Untuk mengungkap hal itu, kata dia, memang perlu ditelusuri, terlebih sindikat narkoba jaringan Malaysia-Thailand yang tertangkap baru-baru ini merupakan wajah baru.

Pengungkapan sabu-sabu seberat 67 kg itu, berawal dari penangkapan tersangka YT di Tegal dengan barang bukti 56 kg.

Selanjutnya, BNN menggerebek rumah tersangka dan kakak tersangka di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak, pada Sabtu (15/10) dini hari dan mendapatkan 11 bungkus atau 11 kilogram .

Untuk menyelundupkannya ke Indonesia, sabu-sabu tersebut diduga disembunyikan di dalam filter mesin pompa air yang disimpan di rumah kakak YT yang juga berada di Desa Kalisari RT 2 RW 3.

Dari pengungkapan sabu-sabu seberat 67 kg tersebut, BNN juga turut menangkap lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, selain YT juga warga Desa Kalisari, Demak, yakni WJ asal Pati, WD warga Subang asal Rembang, TT warga Kerawang asal Pati, dan YS warga Jakarta yang berasal dari Riau.(anl/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2