JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini batal memeriksa tersangka kasus kepemilikan Narkotika Jenis tanaman Ganja. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dikarenakan Akil pada saat ini belum di dampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Hal ini disampaikan humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto selepas menemui Akil Mochtar di Gedung KPK.
"Bahwa Tim BNN, rencananya akan memeriksa pak (AM) hari ini, namun masih menunggu pengacaranya, kami jadwalkan pemeriksaan ulang Minggu depan," ujar Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung KPK Jumat (17/1).
Menurut Sumirat, BNN sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi selama ini, sebanyak 15 orang saksi, namun Akil Mochtar sendiri belum pernah di BAP.
"Pak (AM) sudah kita sangkakan dengan sangkaan penguasaan dan kepemilikan narkotika jenis tanaman dengan Pasal 111, Jonto 112, Jonto 116 UU Narkotika," tegas Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Seperti di beritakan sebelumnya, Akil Mochtar saat digeledah oleh penyidik KPK, menemukan 3 linting daun ganja kering di dalam laci meja kerjanya.(bhc/put) |