Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BNN
BNN Musnahkan 6 Kilo Sabu Dan 1.292 Butir Ekstasi
Wednesday 05 Nov 2014 04:17:28
 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 6.116, 02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (Foto:Humas BNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 6.116, 02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan terlebih dahulu menyisihkan 113,5 gram sabu (sample diambil dari 6 kemasan narkotika) dan 20 butir ekstasi guna kepentingan uji laboratorium, IPTEK, Diklat dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 6.002,52 gram sabu dan 1.272 butir ekstasi.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus Narkotika. Kasus pertama adalah diamankannya seorang lelaki bernama Ronald (31) saat mengambil paket di sebuah perusahaan jasa titipan kilat di bilangan jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (7/10). Saat dilakukan pemeriksaan paket asal Selangor Malaysia tersebut berisi 148 gram sabu yang disimpan didalam klakson mobil.

Kepada petugas, Ronald yang juga seorang pecandu, mengaku nekat menjadi kurir karna terbelit hutang pada seorang bandar. Ronald dijanjikan oleh sang Bandar akan membebaskan seluruh hutangnya dan memberi bonus 2 gram sabu jika berhasil mengirimkan barang tersebut. Menurut pengakuan pria asal Mojosongo, Surakarta ini, barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang berdomisili di daerah Balong, Surakarta yang selama ini dikenal sebagai kawasan zona merah narkoba. Atas perbuatannya, Ronald dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah keterlibatan buruh pabrik botol dalam jaringan narkotika Internasional. Petugas BNN mengamankan Yeni (31) alias Selfi beserta suaminya, Miftah (25), di kawasan Kampung Pisang, Karang Sari Neglasari, Tangerang, Kamis (9/10). Dari dalam rumahnya, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 5.915 gram. Yeni mengaku barang haram tersebut dikirim dari Tiongkok dan ditujukan ke alamat rumah atas nama Yeni.

Setelah ditangkap, seorang pembeli masih melakukan komunikasi dengan Yeni. Petugas langsung melakukan controlled delivery di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Kamis (9/10). Setelah Yeni menyerahkan barang kepada Andre seberat 100 gram, petugas langsung menciduk Andre. Pria ini ternyata merupakan anak dari seorang residivis kasus narkoba bernama Cindy Natalia yang pernah ditangkap BNN beberapa tahun lalu.

Dua hari berselang, Sabtu (11/10) seorang pria memesan sabu pada Yeni dan mengajak bertemu di sekitar PGC. BNN selanjutnya melakukan controlled delivery dan akhirnya bisa meringkus Wawan alias Toni sesaat setelah menerima sabu seberat 300,5 gram dari Yeni. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wawan, diketahui pengendalinya adalah Karno. BNN selanjutnya mengamankan Karno di rumahnya di Bogor.

Yeni mengaku, sebelumnya, pada bulan Juni 2014, ia pernah mengambil sabu di daerah Pasar Ular, Jakarta Utara, seberat 5 kg dan mendapat upah sebesar Rp 60 juta. Keterlibatan Yeni dalam jaringan narkotika ini berawal dari perkenalannya dengan CU (DPO), seorang pria Nigeria. CU memiliki kaki tangan bernama B (WN Nigeria) yang bertugas mengendalikan peredaran barang. Selama ini, aksi yang dilakukan Yeni atas petunjuk B. Kemudian petugas BNN berhasil mengamankan B di sebuah kost di Gamping, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (9/10). Sedangkan pengendali utama yaitu CU hingga saat ini, masih dalam pengejaran petugas BNN.

Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana pati atau penjara seumur hidup.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 1.292 butir ekstasi yang melibatkan seorang wanita bernama Zahara Meutia alias Tia (32) dan rekannya Julifan (34). Keduanya diamankan petugas pada hari Kamis 9 Oktober 2014 setelah melakukan transaksi di dalam mobil yang di bawa Julifan saat menjemput Tia di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Tia diamankan petugas di sebuah kamar kos, Jl. Pendidikan, Cijantung, Jakarta Timur, sementara Julifan diamankan petugas dikawasan Kramatjati, Jakarta Timur. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos Tia, petugas menemukan satu bungkus kristal bening seberat 53, 02 gram dan 1.292 butir ekstasi seberat 381 gram yang disembunyikan dibawah bantal tidur miliknya. Kepada petugas Tia mengaku bahwa sabu yang ada padanya adalah titipan seorang pria brinisial D (DPO), sedangkan ribuan pil ekstasi tersebut adalah barang yang baru saja diambilnya dari Julifan dan atas perintah D.

Kepada petugas Tia mengaku sudah tiga kali mengambil paket Narkoba atas perintah D. Paket pertama diambilnya disebuah perusahaan jasa titipan pada tanggal 19 September lalu. Saat memeriksa isi paket, Tia menemukan sabu didalamnya. Tia sempat menanyakan kepada D tentang paket sabu tersebut, namun D meminta Tia untuk menyimpannya dan memberikan upah sebesar Rp 500.000.

Pada tanggal 5 Oktober, Tia kembali diperintah oleh D untuk mengambil paket dari Julifan di Depok dan mengirimkan kembali paket tersebut ke Lampung. Kali ini Tia menerima imbalan sebanyak Rp 1.000.000. Kemudian Tia kembali diperintah oleh D untuk mengambil paket dari Julfian hingga akhirnya keduanya diamankan oleh petugas BNN.
Berbeda dengan Tia, Julifan mengaku mendapat perintah melalui telepon dari seseorang yang mengaku bernama Dun (DPO). Ia diminta untuk mengambil sebuah bingkisan putih di pinggri jalan di kawasan Juanda, Depok. Didalam bingkisan tersebut terdapat satu kotak makanan dan satu bungkus rokok. Setelah Julifan mengambil bingkisan tersebut, Dun kembali menelpon dan meminta Julifan menyimpan bungkus rokok dan menyerahkan kotak makanan tersebut kepada Tia.

Julifan sendiri tidak mengenal sosok Dun, karena Dun adalah orang suruhan N (DPO), teman yang ia kenal tahun 2011 lalu saat bekerja sebagai sopir angkot di Depok. Julifan mengaku menerima upah dari N sebesar Rp 700.000. Transaksi pertama Julifan dengan Tia pun juga atas perintah N. Saat itu Julifan menerima imbalan sebesar 500.000. Atas perbuatannya Tia dan Julifan terancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau oenjara seumur hidup.(rat/bhc/hms)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2