Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
BNN Selidiki Temuan Narkoba di Laci Kerja Akil Mochtar
Saturday 05 Oct 2013 15:40:44
 

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Temuan Ganja dan Inex dalam ruang kerja Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/10) saat ini KPK sudah meminta Kepolisian untuk menindaklanjuti penemuan Narkoba tersebut. Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa, dirinya telah berkomunikasi terkait temuan tersebut dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada saat upacara HUT ke 68 di Landasan Udara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Sabtu (5/10).

Menurut Abraham, BNN akan menindak lanjuti penanganan kasus narkoba Akil Mochtar. "Tadi waktu saya disebelahnya Pak Timur (Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo), katanya (BNN) juga sudah akan melakukan investigasi lebih jauh tentang keberadaan obat-obatan yang ditemukan," ujar Abrham Samad.

KPK sepenuhnya menyerahkan temuan pihaknya kepada Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus temuan barang bukti Narkoba yang diduga milik Akil Mochtar.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena itu tindak pidana umum. Karena itu domain wilayah kepolisian. Kita tidak bisa mengintervensi itu," ujar Samad.

Sementara, dijelaskan Johan Budi, Jumat (4/10), "karena barang yang di temukan KPK bukan barang yang menjadi objek penyidikan, oleh sebab itu penyidik KPK akhirnya menyerahkan narkoba dan obat-obat terlarang itu kepada Kepala Koordinator keamanan MK Kompol. Edi Suyitno, dengan berita acara penyerahan barang," ujar Johan.

Sebelumnya pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Sekjenya Janedjri M Ghaffar. Juga membenarkan temuan Narkoba kelas 1 tersebut di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar saat digeledah. Narkoba itu sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional untuk diteliti.

"Berdasarkan berita acara KPK, barang yang diduga narkoba dan obat terlarang di ruang kerja Pak Akil. Berdasarkan berita acara yang diduga narkoba dan obat terlarang itu, berupa ganja dan inex," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10) kemarin.

Dijelaskan Janedjri bahwa, menurut laporan KPK, narkoba tersebut ditemukan di laci sebelah kiri meja kerja Akil dan tak terkunci, karena memang tak ada kuncinya, mengenai penyerahan tersebut ke BNN atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dan Majelis Kehormatan Hakim MK, barang terlarang itu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2