Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Sumut Amankan Sabu Seberat 6,5 Kg
Thursday 30 May 2013 19:56:43
 

Kepala BNN Sumut, Rudi Trangono saat memberikan keterangan pada wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara mengamankan gembong sabu berinisial YD SRG yang diduga merupakan sindikat jaringan Narkotika Internasional.

Dari tangan YD berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 6,5 kg dan sejumlah soft gun serta samurai juga mobil Toyota Fortuner berwarna hitam BK 1452 QT.

Informasi sementara dari Kepala BNN Sumut, Rudi Trangono, Kamis (30/5) di kantornya Jalan Megawati menyebutkan bahwa YD SRG berhasil diringkus di rumah adiknya di kawasan Jalan Wajir,pada Rabu (29/5) malam.

Rudi menambahkan kalau tersangka saat ditangkap mengaku Sabu itu diperolehnya dari rekannya, sebelumnya seberat 7 kg dan setengah kilonya sudah sempat dijual. Pengakuan tersangka juga kalau ia baru menjalankan bisnisnya setahun belakangan ini.

Sementara untuk pendalaman lebih lanjut, pihak penyidik BNN masih melakukan pendalaman atas siapa rekan YD guna mengetahui sabu tersebut berasal dari mana.

Pelaku YD Menurut Rudi bukan kali ini saja tertangkap akan tetapi sebelumnya sudah pernah tertangkap di kawasan Medan Baru dalam kasus yang sama.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2