MEDAN, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara mengamankan gembong sabu berinisial YD SRG yang diduga merupakan sindikat jaringan Narkotika Internasional.
Dari tangan YD berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 6,5 kg dan sejumlah soft gun serta samurai juga mobil Toyota Fortuner berwarna hitam BK 1452 QT.
Informasi sementara dari Kepala BNN Sumut, Rudi Trangono, Kamis (30/5) di kantornya Jalan Megawati menyebutkan bahwa YD SRG berhasil diringkus di rumah adiknya di kawasan Jalan Wajir,pada Rabu (29/5) malam.
Rudi menambahkan kalau tersangka saat ditangkap mengaku Sabu itu diperolehnya dari rekannya, sebelumnya seberat 7 kg dan setengah kilonya sudah sempat dijual. Pengakuan tersangka juga kalau ia baru menjalankan bisnisnya setahun belakangan ini.
Sementara untuk pendalaman lebih lanjut, pihak penyidik BNN masih melakukan pendalaman atas siapa rekan YD guna mengetahui sabu tersebut berasal dari mana.
Pelaku YD Menurut Rudi bukan kali ini saja tertangkap akan tetapi sebelumnya sudah pernah tertangkap di kawasan Medan Baru dalam kasus yang sama.(bhc/and) |