JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu kristal sebanyak 1.382,7 gram di halaman gedung BNN, jakarta, Rabu (4/1). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang pertama dilakukan lembaga tersebut pada awal 2012 ini.
BNN menggunakan alat pemusnah (incinerator) narkoba dalam melenyapkan barang bukti tersebut. Pemusnahan ini sendiri, disaksikan sejumlah pejabat BNN, Polri, Badan POM dan Kejaksaan Agung. Beberapa tersangka juga turut dihadirkan untuk melihat pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu.
Menurut Kasubdit Pengawasan Tahanan BNN, Zainal Arifin, pemusnahan ini dilakukan, setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 20 dan 23 Desember 2011 lalu. Barang bukti ini berasal dari dua kasus berbeda dengan keseluruhan empat tersangka yang statusnya WNI.
Kasus pertama adalah dua tersangka Ramli Petrus alias Abeng dan Alwi. Dari tangan mereka disita sabu berbentuk ristal putih seberat 1.184,3 gram. Sedangkan kasus kedua juga dengan dua tersangka, yakni Suryo alias Aweng dan Anly Yusuf alias Mami dengan barang bukti sabu kristal seberat 198,4 gram.
"Keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan ini jika diestimasi dapat menimbulkan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu dengan jumlah pecandu 5.614 orang. Nilai barang bukti ini miliaran rupiah," jelas Zainal Arifin.
Sementara Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, tersangka Aweng merupakan kurir yang diketahui sering mensuplai narkoba ke dalam LP Tanjung Gusta, Medan, Sumut. Pelaku ditangkap di depan rumahnya, saat akan mengantarkan barang ke pembeli, yakni Mami yang menghuni LP Tanjung Gusta Blok 6-D.
Sedangkan tersangka Abeng diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap petugas juga di kediamannya. Abeng merupakan salah seorang bandar yang menjadi incaran polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pada saat penangkapan, petugas menemukan 1.197 gram sabu yang disimpan di lima bungkus plastik, lengkap dengan alat hisap, timbangan dan uang tunai Rp 51,1 juta. Dari pengembangan pemeriksaan, petugas menangkap Alwi,” jelas perwira menangah kepolisian ini.(dbs/bie)
|