Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
BNN Tangkap Tersangka dan Musnakan Barbuk Narkoba
Wednesday 04 Jan 2012 18:45:30
 

Ilustrasi kristal sabu yang dimusnahkan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu kristal sebanyak 1.382,7 gram di halaman gedung BNN, jakarta, Rabu (4/1). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang pertama dilakukan lembaga tersebut pada awal 2012 ini.

BNN menggunakan alat pemusnah (incinerator) narkoba dalam melenyapkan barang bukti tersebut. Pemusnahan ini sendiri, disaksikan sejumlah pejabat BNN, Polri, Badan POM dan Kejaksaan Agung. Beberapa tersangka juga turut dihadirkan untuk melihat pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu.

Menurut Kasubdit Pengawasan Tahanan BNN, Zainal Arifin, pemusnahan ini dilakukan, setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 20 dan 23 Desember 2011 lalu. Barang bukti ini berasal dari dua kasus berbeda dengan keseluruhan empat tersangka yang statusnya WNI.

Kasus pertama adalah dua tersangka Ramli Petrus alias Abeng dan Alwi. Dari tangan mereka disita sabu berbentuk ristal putih seberat 1.184,3 gram. Sedangkan kasus kedua juga dengan dua tersangka, yakni Suryo alias Aweng dan Anly Yusuf alias Mami dengan barang bukti sabu kristal seberat 198,4 gram.

"Keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan ini jika diestimasi dapat menimbulkan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu dengan jumlah pecandu 5.614 orang. Nilai barang bukti ini miliaran rupiah," jelas Zainal Arifin.

Sementara Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, tersangka Aweng merupakan kurir yang diketahui sering mensuplai narkoba ke dalam LP Tanjung Gusta, Medan, Sumut. Pelaku ditangkap di depan rumahnya, saat akan mengantarkan barang ke pembeli, yakni Mami yang menghuni LP Tanjung Gusta Blok 6-D.

Sedangkan tersangka Abeng diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap petugas juga di kediamannya. Abeng merupakan salah seorang bandar yang menjadi incaran polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pada saat penangkapan, petugas menemukan 1.197 gram sabu yang disimpan di lima bungkus plastik, lengkap dengan alat hisap, timbangan dan uang tunai Rp 51,1 juta. Dari pengembangan pemeriksaan, petugas menangkap Alwi,” jelas perwira menangah kepolisian ini.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2