Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN dan Kejaksaan Masih Menangani 7 Tersangka Narkotika
Friday 03 May 2013 09:06:03
 

Ilustrasi, Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN saat menggelar keterangan pers menentukan status tersangka Raffi cs.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidikan dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinsial RFA alias R bin MA yang melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132, pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 subsidair pasal 133 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang telah dikembalikan.

Mengingat masih kurangnya kelengkapan formil (sebanyak 8 item) dan kelengkapan materil (sebanyak 3 item) berikut petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara tersebut hingga hari ini masih menunggu penyerahan kembali oleh penyidik BNN kepada Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan, "Selain tersangka RFA, masih terdapat dua berkas perkara rekan RFA yang juga telah dikembalikan, berikut petunjuknya dan hingga saat ini masih menunggu diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan, yaitu tersangka R dan M.F," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5).

Adapun 5 tersangka lainnya, dijelaskan Untung telah diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan dan diterima pada tanggal 29 April 2013. Kelima orang tersangka, masing-masing berinsial KA, WT, JA, UW dan MT.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2