JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidikan dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinsial RFA alias R bin MA yang melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132, pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 subsidair pasal 133 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang telah dikembalikan.
Mengingat masih kurangnya kelengkapan formil (sebanyak 8 item) dan kelengkapan materil (sebanyak 3 item) berikut petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara tersebut hingga hari ini masih menunggu penyerahan kembali oleh penyidik BNN kepada Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan, "Selain tersangka RFA, masih terdapat dua berkas perkara rekan RFA yang juga telah dikembalikan, berikut petunjuknya dan hingga saat ini masih menunggu diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan, yaitu tersangka R dan M.F," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5).
Adapun 5 tersangka lainnya, dijelaskan Untung telah diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan dan diterima pada tanggal 29 April 2013. Kelima orang tersangka, masing-masing berinsial KA, WT, JA, UW dan MT.(bhc/mdb) |